INTERNET SEBAGAI MEDIA INTERAKTIF DISALAHGUNAKAN OLEH ELIT POLITIK
DOI:
https://doi.org/10.30829/komunikologi.v3i2.6378Keywords:
Media Baru, Internet, Komunikasi Politik, Elit PolitikAbstract
Keterbukaan Informasi dan kebebasan berpendapat serta berpikir merupakan hak-hak dasar manusia sebagai warga negara. Keterbukaan Informasi dan kebebasan berpendapat banyak disalahgunakan oleh elit politik. Akan tetapi, tidak sedikit elit politik yang melakukan kampanye hitam dan kampanye negatif di internet. Praktek-praktek penyalahgunaan informasi ini justru merugikan masyarakat. Penyelahgunaan informasi ini biasanya dilakukan dengan memuat konten yang berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) disebarkan melalui media sosial atau websites bertujuan untuk mencemaran nama baik lawan politik agar mendapat citra negatif. Seperti, kasus Saracen yang memanfaatkan media sosial dan internet untuk menyebarkan serta mengelola isu SARA yang dipromotori oleh sejumlah elit politik. Bukan tidak mungkin kegiatan yang dilakukan oleh Saracen tersebut menimbulkan konflik di tengah masyarakat sehingga dikhawatirkan menyebabkan terpecah belahnya persatuan dan kesatuan bangsa. Kampanye hitam dan kampanye negatif diatas jika dibiarkan menjadi kondisi yang kontradiktif antara kehadiran internet yang diharapkan mengembangkan komunikasi politik justru disalahgunakan oleh elit politik. Oleh karena itu masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhan akan informasi harus mengenal konten yang tersebar di internet dan memahami dinamika komunikasi politik di era virtualitas seperti sekarang ini. Namun, keterlibatan pemerintah sebenarrnya sudah ada untuk mengatasi masalah penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan mengaturnya di UU ITE .References
Abrar, Ana Nadya. (2003). Teknologi komunikasi, Perspektif Ilmu Komunikasi. Yogyakarta: Lesfi.
Cangara, Hafied. (2009). Komunikasi Politik. Jakarta: PT. Raja Grafindoo Persada.
Cipto, Bambang, (2003). Politik dan Pemerintahan Amerika,. Yogyakarta: Lingkaran.
Clack, George (ed), (2000). United States Elections, U.S. Department State, Office of International Information Programs.
Juniawan, Roby,. (2015). Pengaruh Black Campaign Terhadap Persepsi Pemilih Pada Pilpres Tahun 2014. Yogyakarta: Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Lilleker, Darren G (2006). Key Concept in Political Communication. London: SAGE publications.
McQuail, Denis. (2011). Teori Komunikasi Massa. Buku 1. Edisi 6. Jakarta: Salemba Humanika.
Murdock, G. & Golding.P. (1989). Information Proverty and Political Inequality: Citizenship in The Age of Privatized Communications. Journal of Communication. Vol. 39(3), 180-195.
Nimmo, Dan. (2005). Komunikasi Politik. Komunikator, Pesan, dan Media. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Riaz. Saqib. (2010). Effect of New Media Technologies on Political communication. Journal of politikal studies, Vol.1 Iss.2.
Setianto, Widodo A,. (2008). Konvergensi Media Periklanan dalam konstelasi Perkembangan Teknologi Media. Vol 12 (2) 121-256.
Torach Julius & Bitwayiki Constantine. (2006). Uganda Puths ICTs Under One Political Leadership Presentation at GTEC/CePRC eGovernment Workshop. Ottawa.
Tubbs, Stewart L dan Sylvia Moss .(2000). Human Communication: Konteks-Konteks Komunikasi, Buku I dan Buku II, terjemahan Deddy Mulyana dan Gembirasari, Bandung : PT. Remaja Rosda Karya.
Varma, S.P. (2010). Teori Politik Modern. Penyunting Tohir Efendi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sumber lain:
Audrey Santoso, detik.com. Saracen, Penyebar Konten SARA yang Dapat Memecah Belah Bangsa. Edisi 27 Agustus 2017. (https://news.detik.com/berita/3616459/saracen-penyebar-konten-sara-yang-dapat-memecah-belah-bangsa) diakses pada 20 November 2017. Pukul 15:00 WIB.
Buletin APJII edisi 5 november 2016 (https://apjii.or.id/downfile/file/BULETINAPJIIEDISI05November2016)diakses pada: 1 Oktober 2017. Pukul 20:45 WIB.
Deklarasi Universal Hak-Hak Azasi Manusia. (1948). Diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III).
Hanz Jimenez Salim., Liputan6.com, Kronologi Penangkapan Asma Dewi Terkait Sindikat Saracen. Edisi 12 September 2017 (http://news.liputan6.com/read/3091745/kronologi-penangkapan-asma-dewi-terkait-sindikat-saracen) diakses pada 20 November 2017. Pukul 15:25 WIB.
Tribunnews.com., edisi 21 September 2017, Polisi Pegang Bukti Foto Keterlibatan Tokoh Parpol dalam Sindikat Saracen,. (http://www.tribunnews.com/nasional/2017/09/21/polisi-pegang-bukti-foto-keterlibatan-tokoh-parpol-dalam-sindikat-saracen). Diakses pada tanggal 20 November 2017. Pukul 14:00.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
COPYRIGHT
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.