Partisipasi Pemuda Dalam Meningkatkan Program Wajib Belajar Sembilan Tahun Bagi Masyarakat Kelurahan Denai Kota Medan
DOI:
https://doi.org/10.37064/jpm.v8i1.7142Keywords:
partisipasi pemuda, wajib belajar sembilan tahun, kendala dalam wajib belajar sembilan tahun.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui partisipasi pemuda dalam meningkatkan program wajib belajar sembilan tahun bagi masyarakat di Kelurahan Denai Kota Medan, disertai dengan kendala-kendala masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban menempuh pendidikan selama sembilan tahun, yakni SD dan SMP. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Informan penelitian ini adalah orang tua yang memiliki anak yang sedang atau telah mengalami masa wajib belajar sembilan tahun dan para pemuda yang tergabung dalam organisasi yang berperan dalam meningkatkan pendidikan wajib belajar sembilan tahun, yang berada di setiap lingkungan di Kelurahan Denai. Hasil yang didapat adalah kendala utama yang dirasakan para orang tua dalam menuntaskan anaknya dalam wajib belajar sembilan tahun adalah dana dan ongkos. Maka peran dan partisipasi pemuda yang tergabung dalam organisasi adalah menjembatani itu. Dari data yang didapat, ada organisasi dengan pemuda yang berada di dalamnya melakukan pencarian orang tua asuh, yang kemudian memberikan bantuan berupa pembebasan biaya uang sekolah bagi anak yatim dan tidak mampu.References
Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Depag. (2004). Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar pada Pondok Pesantren Salafiyah. Jakarta: Direktorat Kelembagaan Agama Islam, Departemen Agama RI.
Departemen Pendidikan Nasional. 2010. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar 9 Tahun. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
Depdiknas. (2006). Strategi Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan dasar 9 Tahun. Jakarta: Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Ditjen Mandikdasmen, Depdiknas.
_________. (2006). Informasi Program Pembinaan Sekolah Menengah Pertama. Jakarta: Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Ditjen Mandikdasmen, Depdiknas.
_________. (2006a). Panduan Pembekalan Calon Pesrta KKN Wajib Belajar Sembilan Tahun. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
_________. (2006b). Informasi Program Pembinaan Sekolah Menengah Pertama. Jakarta: Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Ditjen Mandikdasmen, Departemen Pendidikan Nasional.
_________. (2006c). Panduan Pendataan dan Pemetaan dalam Rangka Menunjnag Gerakan Nasional Percepatan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Jakarta: Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Ditjen Mandikdasmen, Departemen Pendidikan Nasional.
_________. (2006d). Panduan Pemilihan Pola/Satuan Pendidikan dalam Rangka Penuntasan Wajib Belajar Sembilan Tahun. Jakarta: Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Ditjen Mandikdasmen, Depar-temen Pendidikan Nasional.
_________. (2006e). Strategi Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Jakarta: Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Ditjen Mandikdasmen, Departemen Pendidikan Nasional.
Dokumen Negara RI, PP No.47 Tahun 2008 tentang wajib belajar.
Hajar Pamadhi. (2005). Penuntasan Wajar 9 Tahun pendidikan Dasar di Pondok Pesantren (Suatu Kajian Politis-Kultural). Jakarta: Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Ditjen Mandikdasmen, Depar-temen Pendidikan Nasional.
Hasbullah. 2009. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Hiryanto dan Darmono. Model Penuntasan Wajib Belajar Dikdas 9 Tahun Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia di Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan.Jurnal Penelitian.
Ihsan, Fuad. 1995. Dasar-dasar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Kemdikbud. 2016.APK/APM PAUD, SD, SMP dan SM. Jakarta: Pusat data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
Kemdikbud. 2017. Ikhtisar Data Pendidikan Tahun 2016-2017. Jakarta: Pusat data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
Kemenag 2017. Petunjuk Teknis BOS 2017. Jakarta: Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan Nomor 07/Menko/Kesra/III/1999 tentang Pedoman Umum Koordinasi Pelaksanaan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
Rusman Heriawan, "BPS: Angka Kemiskinan 2010 Tidak Banyak Berubah dari 2009", Dalam website http ://www. antaranews. com/berita/1260211179 /bps-angka-kemiskinan-2010-tidak-banyak-berubah-dari-2009, (8 Desember 2009 )
Sugiyono. 2010. Statistika Untuk Penelitian. Bandung: Alfabeta.
Tilaar. 2006. Standarisasi Pendidikan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta.
Tim Pengembangan Ilmu Pendidikan UPI. 2007. Ilmu dan Aplikasi Pendidikan. Bandung: PT. Imperial Bakti Utama.
Tim Redaksi NPM. 2009. Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun. Jakarta: Depdikbud.
Usman, Husaini. 2010. Manajemen Teori, Praktik dan Riset Pendidikan Edisi 3.Jakarta: Bumi Aksara.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.