Foto Prewedding Perspektif Fiqih (Analisis Pandangan Ulama MPU Kota Banda Aceh)
DOI:
https://doi.org/10.30821/jhki.v2i1.21290Abstract
Foto prewedding merupakan kegiatan dokumentasi antara calon pengantin sebelum pernikahan yang saat ini menjadi tren di masyarakat Indonesia. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa Nomor 03/KF/MUI-SU/2011 menyatakan bahwa foto prewedding yang melibatkan pose berpegangan tangan, berpelukan, atau bentuk interaksi fisik lainnya sebelum akad nikah hukumnya haram karena mengandung unsur ikhtilat (campur baur antara lawan jenis yang bukan mahram) dan khalwat (berdua-duaan). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik foto prewedding di kalangan masyarakat serta pandangan ulama di Kota Banda Aceh terhadap hukum pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan studi lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan masyarakat yang melakukan foto prewedding, serta wawancara mendalam dengan para ulama yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh. Analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan merangkum temuan-temuan lapangan serta menyesuaikannya dengan ketentuan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik foto prewedding dilakukan seolah sudah sah sebagai suami istri, termasuk dengan pose-pose yang bersentuhan fisik. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa foto prewedding menjadi bagian penting dari prosesi pernikahan modern. Sementara itu, para ulama menegaskan bahwa praktik tersebut tidak sesuai syariat dan cenderung mendekati perbuatan yang diharamkanReferences
Adlini, Miza Nina, Anisya Hanifa Dinda, Sarah Yulinda, Octavia Chotimah, dan Sauda Julia Merliyana. "Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka." Edumaspul: Jurnal Pendidikan 6, no. 1 (1 Maret 2022): 975. https://doi.org/10.33487/edumaspul.v6i1.3394.
Aini, Rafika. "Budaya Foto Pre Wedding Menurut Tinjauan Hukum Islam." Skripsi, UIN Ar-Raniry, 2021.
Anantiya, Lisa Ira. "Prewedding Syar'i Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi pada Pelaksanaan Prewedding Syar'i di Kabupaten Temanggung)." Skripsi, Universitas Islam Indonesia, 2023.
Basyir, Damanhuri. Pandangan Ulama Mengenai Foto Prewedding. Wawancara di Banda Aceh, 6 Mei 2024.
Efendi, Jonaedi, dan Prasetijo Rijadi. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. 2 ed. Jakarta: Kencana, 2022.
Faisal, Debby Riana Hairani, dan Zulihi. "Foto Pre-Wedding di Kalangan Masyarakat Jayapura dalam Sudut Pandang Sosial Keagamaan." Poros Onim: Jurnal Sosial Keagamaan 4, no. 1 (2023): 24.
Fajar, Muhammad Maliq, Arief Johari, dan Harry Atmami. "Analisis Visual Fotografi Pre-Wedding Konsep Street Fotografi Karya Naturallica Photo." Jurnal Desain 8, no. 3 (2021): 207.
Herigusmadi. "Ikhtilath Dalam Pelaksanaan Foto Prewedding (Studi Kasus di Kota Banda Aceh)." Skripsi, UIN Ar-Raniry, 2021.
Indonesia, Departemen Agama Republik. Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta: Fitrah Rabbani, 2009.
Masngudi, Muhammad. "Etika Berpakaian Dalam Al-Qur'an." Skripsi, IAIN Ponorogo, 2021.
Mubbarod, Nala Sofil, Fannya Vidi Arsya, dan Baidhowi. "Foto Prewedding Dalam Perspektif Hukum Islam." Cakrawala Hukum, 2019, 2.
Muhibin. Foto Prewedding dalam Kemajuan Teknologi di Era Modern. Wawancara di Banda Aceh, 7 Mei 2024.
Muhidin. Proses Pemasaran Karya Foto di Sosial Media. Wawancara di Banda Aceh, 6 Mei 2024.
Rahmaniar, Desi. "Pengalaman Surah Al-Isra' Ayat 32 tentang Larangan Mendekati Zina di Kalangan Santri Raudhatul Hasanah Iekhulung Jeumpa Aceh Barat Daya." Skripsi, UIN Ar-Raniry, 2023.
Riski, Riki Muhammad. "Prewedding dan Pernikahan." Skripsi, UIN Ar-Raniry, 2023.
Saputra, Alex. "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Foto Prewedding." Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu 4, no. 2 (2021): 118.
Saputro, Prasetyo Adi. "Pandangan Tokoh Agama Islam Terhadap Pelaksanaan Foto Prewedding Pada Acara Lamaran Perspektif Hukum Islam di Desa Dukuh Dempok Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember." Skripsi, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq, 2024.
Ubaidurrahman. "Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Foto Pre Wedding." Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam 9, no. 1 (2022): 101.
Yusuf, M. Isa. "Konsep Busana Muslimah Menurut Tinjauan Pendidikan Islam." Jurnal Mimbar Akademika 6, no. 1 (2021): 30.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Manuscript submitted for publication must conform to the following guidelines:
- The manuscript should discuss the specific issue of Islamic Family Law and/or gender issues either theoretical study or empirical study.
- The article submitted should be based on library or fieldwork research.
- The submitted manuscript is an original work that has not been published in any form.
- The manuscript also is not in the publication process in another journal/book or any kind of media.
- The manuscripts should present bibliographies that entail primary sources—books, manuscripts, interviews, or observation—and updated secondary sources from books or peer-reviewed journals.
- The manuscripts should contain an argument/thesis/finding which contributes to a scholarly discussion in a field of study which should clearly be mentioned and systematically presented in the abstract, content, and conclusion.
- It is written in English following the standard of the scientific paper.
- The length of the manuscript is between 6.000 to 10.000 words written in accordance with Ahlana template.
- The manuscript should be submitted through the website of ahlana or by sending it to the journal email: jurnalahlana@uinsu.ac.id.
- The manuscript should be in doc or RTF file format.
- Footnotes and references must be typed according to the Chicago Manual of Style 17th edition (full note) utilizing the Reference Manager Tool either Mendeley or Zotero.