Modernisasi Pengelolaan Wakaf melalui Digitalisasi dalam Meningkatkan Transparansi dan Kepercayaan Publik
DOI:
https://doi.org/10.30821/jhki.v3i1.31109Abstract
Waqf holds substantial strategic potential in Indonesia, with more than 400,000 registered waqf land sites, yet its contribution to public welfare remains far below expectation. The core obstacle is weak transparency and accountability: manual recording, unstandardised reporting, and the public's inability to monitor waqf assets have eroded public trust and suppressed the collection of waqf funds. This study analyses how waqf digitalisation is implemented, which digital features strengthen transparency, how digitalisation affects public trust, and what challenges accompany its adoption. It employs a qualitative method with a descriptive-analytical approach, taking as its objects Indonesian waqf institutions that have adopted digital systems. Data were gathered through interviews, observation of digital platforms, and document analysis, then examined to identify patterns and causal relationships between digitalisation and the strengthening of transparency and trust. The results show that digitalisation proceeds through planned stages, from online waqf platforms and integrated digital databases to mobile applications and digital accounting, with a small number of institutions adopting blockchain. Transparency is supported by real-time dashboards, program tracking, automated reporting, audit trails, and public dashboards. These features significantly increase public trust, reflected in the growth of waqf donors and funds collected, greater donor loyalty, and reduced information asymmetry. Implementation nevertheless faces financial constraints, low digital literacy, infrastructure gaps, data security risks, and a regulatory vacuum. The study concludes that digitalisation is an effective strategy for strengthening transparency and public trust in waqf institutions, provided it is supported by adequate regulation and sustained institutional commitment.Wakaf memiliki potensi strategis yang sangat besar di Indonesia dengan lebih dari 400.000 lokasi tanah wakaf terdaftar, namun kontribusinya bagi kesejahteraan umat masih jauh dari harapan. Persoalan mendasarnya terletak pada lemahnya transparansi dan akuntabilitas: pencatatan manual, pelaporan yang belum terstandar, dan sulitnya masyarakat memantau penggunaan harta wakaf telah menggerus kepercayaan publik, yang pada gilirannya menghambat penghimpunan dana wakaf. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana digitalisasi wakaf diimplementasikan, fitur digital apa saja yang digunakan untuk meningkatkan transparansi, bagaimana dampaknya terhadap kepercayaan publik, serta tantangan apa yang menyertai penerapannya. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis pada lembaga wakaf di Indonesia yang telah menerapkan sistem digital. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi platform digital, dan analisis dokumen, yang selanjutnya ditelaah untuk mengidentifikasi pola dan hubungan kausal antara digitalisasi dengan penguatan transparansi dan kepercayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi berlangsung melalui tahapan terencana, mulai dari pengembangan platform wakaf online, basis data digital terintegrasi, aplikasi mobile, hingga sistem akuntansi digital, dengan sebagian kecil lembaga telah mengadopsi blockchain. Transparansi ditopang oleh dashboard real-time, pelacakan program, pelaporan otomatis, audit trail, dan public dashboard. Fitur-fitur tersebut secara signifikan meningkatkan kepercayaan publik, tercermin dari bertambahnya jumlah wakif dan dana terhimpun, menguatnya loyalitas wakif, serta berkurangnya asimetri informasi. Implementasinya tetap menghadapi keterbatasan finansial, rendahnya literasi digital, kesenjangan infrastruktur, risiko keamanan data, dan kekosongan regulasi. Penelitian menyimpulkan bahwa digitalisasi merupakan strategi efektif untuk memperkuat transparansi dan kepercayaan publik terhadap lembaga wakaf, sepanjang didukung regulasi memadai dan komitmen kelembagaan yang berkelanjutan.References
Antonio, Muhammad Syafi'i. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2001.
Djunaidi, Achmad, dan Thobieb Al-Asyhar. Menuju Era Wakaf Produktif. Jakarta: Mumtaz Publishing, 2005.
Furqon, Ahmad. Wakaf dalam Perspektif Manajemen Modern. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.
Halim, Abdul. Hukum Perwakafan di Indonesia. Jakarta: Ciputat Press, 2005.
Hallaq, Wael B. Pengantar Studi Hukum Islam. Terjemahan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Haq, Faishal, dan Saiful Anam. Hukum Wakaf dan Perwakafan di Indonesia. Pasuruan: Garoeda Buana Indah, 1993.
Haq, Faishal, dan Saiful Anam. Hukum Wakaf dan Perwakafan di Indonesia. Malang: UIN Maliki Press, 2017.
Hasanah, Uswatun. Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Umat. Jakarta: Badan Wakaf Indonesia, 2012.
Hasanah, Uswatun. Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Umat. Jakarta: Prenadamedia Group, 2017.
Kasdi, Abdurrohman. Fikih Wakaf: Dari Wakaf Klasik hingga Wakaf Produktif. Yogyakarta: Idea Press, 2017.
Lubis, Suhrawardi K. Wakaf dan Pemberdayaan Umat. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Mubarok, Jaih. Wakaf Produktif. Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2014.
Qahaf, Mundzir. Manajemen Wakaf Produktif. Terjemahan. Jakarta: Khalifa, 2014.
Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.
Rozalinda. Manajemen Wakaf Produktif. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2016.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Manuscript submitted for publication must conform to the following guidelines:
- The manuscript should discuss the specific issue of Islamic Family Law and/or gender issues either theoretical study or empirical study.
- The article submitted should be based on library or fieldwork research.
- The submitted manuscript is an original work that has not been published in any form.
- The manuscript also is not in the publication process in another journal/book or any kind of media.
- The manuscripts should present bibliographies that entail primary sources—books, manuscripts, interviews, or observation—and updated secondary sources from books or peer-reviewed journals.
- The manuscripts should contain an argument/thesis/finding which contributes to a scholarly discussion in a field of study which should clearly be mentioned and systematically presented in the abstract, content, and conclusion.
- It is written in English following the standard of the scientific paper.
- The length of the manuscript is between 6.000 to 10.000 words written in accordance with Ahlana template.
- The manuscript should be submitted through the website of ahlana or by sending it to the journal email: jurnalahlana@uinsu.ac.id.
- The manuscript should be in doc or RTF file format.
- Footnotes and references must be typed according to the Chicago Manual of Style 17th edition (full note) utilizing the Reference Manager Tool either Mendeley or Zotero.