Penegakan Hukum Terhadap Terdakwa Fatriadi Ruslan dalam Kasus Peredaran Narkotika di Mataram (Nomor 73/Pid.Sus/2023/PN Mt)

Penulis

  • Muhammad Din Al Fajar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara
  • Anggi Rahmadina Lubis Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara
  • Blesscherise Sebayang Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara
  • Dina Sarahani Gultom Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara
  • Kanaya Salsha Diva Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara
  • Nabila Alya Safwana Dalimunthe Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara
  • Noya Callista Rumahorbo Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Abstrak

Abstract:Narcotics trafficking is a serious problem faced by many countries, including Indonesia, with detrimental impacts on individual physical and mental health as well as social and economic stability. Abuse of narcotics, especially Class I narcotics such as methamphetamine (shabu), not only causes dependence and mental disorders, but also becomes the main commodity in the illegal narcotics trade. The Indonesian government, through Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, has regulated strict sanctions for perpetrators of narcotics abuse and distribution. A case study in the Karang Bagu neighborhood, Mataram, shows the active role of the community in eradicating narcotics trafficking through collaboration with the police, who succeeded in uncovering methamphetamine transactions by the suspect Fatriadi Ruslan. Strict law enforcement, such as the application of Article 112 paragraph (1) in this case, is expected to be able to provide a deterrent effect and reduce the number of narcotics trafficking in Indonesia.Keywords: Narcotics distribution, methamphetamine (shabu), law enforcement. AbstrakPeredaran narkotika merupakan salah satu masalah serius yang dihadapi banyak negara, termasuk Indonesia, dengan dampak yang merugikan kesehatan fisik dan mental individu serta stabilitas sosial dan ekonomi. Penyalahgunaan narkotika, khususnya narkotika Golongan I seperti metamfetamin (sabu), tidak hanya menimbulkan ketergantungan dan gangguan mental, tetapi juga menjadi komoditas utama dalam perdagangan narkotika ilegal. Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur sanksi ketat bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Studi kasus di Lingkungan Karang Bagu, Mataram, menunjukkan peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika melalui kerja sama dengan aparat kepolisian, yang berhasil mengungkap transaksi sabu oleh tersangka Fatriadi Ruslan. Penegakan hukum yang tegas, seperti penerapan Pasal 112 ayat (1) dalam kasus ini, diharapkan mampu memberikan efek jera dan menurunkan angka peredaran narkotika di Indonesia.Kata kunci : Peredaran narkotika, Metamfetamin (sabu), Penegakan hukum.

Referensi

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), "Sepanjang 2021 BNN Ungkap 760 Kasus Tindak Pidana Narkoba," . (n.d.). Retrieved from https://www.voaindonesia.com/a/sepanjang-2021-bnn-ungkap-760-kasus-tindak-pidana-narkoba-/6375450.html

BNN RI, "BNN Catat 851 Kasus Narkoba di Indonesia pada 2022," . (n.d.). Retrieved from https://dataindonesia.id/varia/detail/bnn-catat-851-kasus-narkoba-di-indonesia-pada-2022

Detik News, "Revisi Undang-Undang Narkotika," . (n.d.). Retrieved from https://news.detik.com/berita/d-7328514/10-kasus-narkoba-terbesar-yang-dibongkar-satgas-p3gn-polri-2-bulan-terakhir

Pusat Informasi Kriminal Polri (Pusiknas), "Narkoba, Kejahatan Tertinggi Kedua di Indonesia," . (n.d.). Retrieved from https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/narkoba,_kejahatan_tertinggi_kedua_di_indonesia

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (n.d.).

Diterbitkan

2024-12-06

Terbitan

Bagian

Articles