PERAN MEDIATOR DALAM MEMINIMALISIR CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA KOTA MEDAN PADA TAHUN 2015-2016
DOI:
https://doi.org/10.30829/jai.v6i1.1267Abstract
Abstrak: Di Pengadilan Agama Kota Medan, kasus cerai gugat kerap sekali terjadi bahkan setiaptahunnya mengalami peningkatan. Hal ini dibuktikan dari grafik kasus cerai gugat yang setiap tahunnyaselalu meningkat, yaitu pada tahun 2015 jumlah kasus cerai gugat yang diputus dengan amar dikabulkanmencapai 604, sedangkan di tahun 2016 jumlahnya mencapai 754. Dengan adanya mediator, tentudapat membantu serta mengurangi hal tersebut, mediator berupaya untuk mendamaikan para pihaktersebut bertujuan untuk menghentikan persengketaannya merupakan usaha mediator agar perceraiantidak terjadi. Kemudian, jika mediator berperan dan bekerja lebih ekstra dalam memediasi parapihak mungkin tingkat perceraian di Pengadilan Agama Kota Medan dapat berkurang dengan sendirinya.Berangkat dari penjelasan-penjelasan di atas, terdapat perbedaan antara teori dan fenomena yangterjadi di lapangan. Dimana mediator itu sendiri harus berperan dalam kasus cerai gugat tersebutsehingga kasus cerai gugat yang jumlahnya banyak tersebut dapat berkurang atau tiada lagi. Olehkarena itu, penulis tertarik untuk meneliti peran mediator dalam meminimalisir cerai gugat di PengadilanAgama Kota Medan.Kata Kunci: Peran Mediator, Meminimalisir Cerai Gugat, Pengadilan AgamaReferences
Daftar Pustaka
A.Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pengadilan Agama , Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004
Abbas, Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Jakarta, Kencana, 2009
Abubakar, Zainal Abidin, Kumpulan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lingkungan Peradilan, Jakarta,
Yayasan Al Hikmah
Abubakar, Zainal Abidin, Kumpulan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lingkungan PeradilaN Cet 2,
Jakarta, Yayasan Al Hikmah
Asikin, Zainal, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Jakarta, Prenadamedia Group, 2015
Harahap, Yahya, Hukum Perkawinan Nasional, Medan, CV. Zahir, cetakan I, 1975
Junaidi, Akhmad Arif, Mediasi Dalam Perundang-undangan di Indonesia, Semarang, WMC, 2007
Manan, Abdul, Penerapan Hukum acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta, Kencana, 2008
Maru, Sopha, Praktik Peradilan Perdata dan Alternative Penyelesaian Sengketa, Jakarta, Sinar Grafika, 2012
Nuraningsih,Mediasi alternative Penyelesaian sengketa Perdata di Pengadilan, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2011
Perma NO. 1 Tahun 2008, Pasal 7 ayat 1 jo. Pasal 11 ayat1.
Prodjohamidjojo, Martiman,Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta, Indonesia Legal Center Publishing, 2007
Saifullah, Muhammad, Sejarah dan Perkembangan Mediasi di Indonesia, Semarang, WMC, 2007
Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, Pradyana Paramitha,2004
Syahputra,Akmaluddin,Hukum Perdata Indonesia Jilid 1, Bandung, Citapustaka Media Perintis, 2011
Syarifuddin, Amir, Garis-Garis Besar Fiqh, Jakarta, Kencana, 2010
Tim penyusun Kamus Hukum Ekonomi FLIPS, Kamus Ekonomi FLIPS, Jakarta, Flips Project: 1997
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama pasal 73 ayat 1.
Usman, Rachmadi, Mediasi di Pengadilan Dalam Teori dan Praktik, Jakarta, Sinar Grafika, 2012
Downloads
Published
Issue
Section
License
COPYRIGHT
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access
LICENSE

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.