IMPLEMENTASI PROFESIONALITAS GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PASKA SERTIFIKASI GURU DI MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI KOTA BINJAI

Penulis

  • Nurkholisah Nurkholisah

DOI:

https://doi.org/10.30829/jai.v6i2.1274

Abstrak

Abstrak: Hasil penelitian menunjukkan Profesionalitas guru Pendidikan Agama Islam paska sertifikasi diMadrasah Tsanawiyah Negeri Binjai meliputi kompetensi pedagogik telah memenuhi kriteria pemahamanterhadap peserta didik, memahami teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, memahamipengembangan kurikulum, merancang perencanaan pembelajaran, memanfaatkan teknologi informasi, memfasilitasipengembangan potensi peserta didik, dan menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.Kompetensi kepribadian telah memenuhi kriteria berakhlak mulia, berkepribadian matang dan sehat, memilikietos kerja, menjunjung tinggi kode etik guru dan patut menjadi teladan. Kompetensi sosial telah memenuhikriteria mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan,orang tua dan masyarakat, mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja. Kompetensi profesional telah memenuhikriteria menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi mata pelajaran yangdiampu, menyusun pengelolaan kelas, menguasai penggunaan media pembelajaran, menguasai konsep danmengaplikasikan metode pembelajaran, serta memiliki kemampuan meningkatkan koprefesionalan diri. Beberapakendala yang dihadapi dalam upaya meningkatkan keprofesionalan guru Pendidikan Agama Islam paskasertifikasi adalah masih rendahnya frekuensi pelatihan guru PAI yang dilaksanakan instansi terkait. Sehinggabelum merata dirasakan oleh semua guru. Selain itu beban tugas administrasi guru yang semakin lama semakinmeningkat juga menjadi kendala. Terutama dengan kehadiran Kurikulum 2013. Sehingga guru PendidikanAgama Islam memiliki peluang sempit untuk meng-update dirinya. Sehari-hari disibukkan dengan bebanadministrasi guru yang tak terhingga

Referensi

Daftar Pustaka

Amini, Profesi Keguruan, Cet. Ke-2 (Medan: Perdana Mulya Sarana, 2015)

Anwar, Syamsul, Studi Hukum Islam Kontemporer (Jakarta: RM Books, 2007)

Azra, Azyumardi,Pendidikan Islam: Tradisi dan Modernisasi Milenium Baru (Jakarta; Logos Wacana Ilmu, 1999)

Danil, Deden, "Upaya Profesionalisme Guru dalam Meningkatkan Prestasi Siswa di Sekolah," dalamJurnal

Pendidikan Universitas Garut Fakultas Pendidikan dan Kejuruan, Vol. 03, No. 01, 2009.

Djamarah, Syaiful Bahri, Guru dan Anak Didik: Dalam Interaksi Edukatif, Cet. Ke-II (Jakarta: PT. Rineka

Cipta, 2005)

Daulay, Nurussakinah, "Pendidikan Karakter Pada Anak Dalam Pendekatan Islam dan Psikologi," dalam

MIQOT: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman, Vol. 39, No. 1, 2015.

Departemen Agama, Al Quran dan Terjemah (Semarang: Kumudasmoro Grafindo, 1994)

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan, Buku 4 Pedoman Sertifikasi Guru Dalam

Jabatan (Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional, 2008)

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan, Buku 4 Pedoman Sertifikasi Guru.

Ilmi, Dahnial, "Sertifikasi Guru Hanya Sebatas Sertifikasi Kesejahteraan," diakses darihttp://www.kompasiana.com/

dahnial/sertifikasi-guru-hanya-sebatas-sertifikasi-kesejahteraan_5520bbeaa333116e4946cdb8, pada

tanggal 6 Agustus 2016, pukul 11.07 WIB.

Koehn, Daryl, Landasan Etika Profesi, alih bahasa Agus M. Hardjana (Yogyakarta: Kanisius, 2000)

Muhajir, Noeng, Ilmu Pendidikan dan Perubahan Sosial (Yogyakarta: Rake Sarakin, 2000)

Muslich, Masnur,Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Pendidik, Cet. Ke-2 (Jakarta: Bumi Aksara, 2009)

Nurdin, Muhammad, Kiat Menjadi Guru Profesional (Jogjakarta: Primasophie, 2004)

Priansa, Donni Juni, Kinerja dan Profesionalisme Guru (Bandung: Alfabeta, 2014)

Taruna, Mulyani Mudis, "Perbedaan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam (Studi Kompetensi Guru

PAI Tersertifikasi dan Belum Tersertifikasi)," dalam Jurnal Analisa, Vol. 18, No. 2, 2011.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS)

beserta penjelasannya (Bandung; Citra Umbara, 2003)

Uno, Hamzah B, Profesi Kependidikan: Problema, Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia, Cet. V

(Jakarta; Bumi Aksara, 2010)

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen, Bab I Pasal 1

ayat 11 dan 12.

Undang-undang R epublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen, Bab IV Pasal 11

ayat 2 dan 3.

Wahyuni, Tri, "Sertifikasi Guru Tak Jamin Peningkatan Mutu," diakses dari http://m.cnnindonesia.com/

nasional/20150611156640-20-59410/sertifikasi-guru-tak-jamin-peningkatan-mutu, pada tanggal

Agustus 2016, pukul 10.51 WIB.

Diterbitkan

2017-12-22