Penyematan Logo Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Eksplorasi Utilitas Fikih dalam Integrasinya dengan Ekonomi)
DOI:
https://doi.org/10.30829/jai.v12i1.14465Abstract
Kewajiban penyematan logo halal bagi aneka produk halal memberi impact yang cukup baik bagi perekonomian dengan peningkatan nilai jual suatu produk serta minat beli masyarakat terhadap produk tersebut. Hal ini lebih dominan menunjukkan sebuah keuntungan bagi perekonomian. Namun sejatinya terdapat peran fikih dalam diwajibkannya penyematan logo halal pada produk halal. Dari peran itu, masih menjadi pertanyaan tentang apa nilai manfaat atau utilitas seperti apa yang didapatkan oleh fikih dari peran yang ia lakukan saat berintegrasi dengan ekonomi demi tercapainya program penyematan logo halal. Sehinga Penelitian ini bertujuan menggali nilai manfaat dari penyematan logo halal bagi fikih setelah berintegrasi dengan ekonomi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Penulis menggunakan pendekatan studi fikih sebagai materi yang memebahas mengenai peran-peran fikih dan tujuannya. penelitian ini merupakan penelitian pustaka. Data dianalisa secara induktif. Penelitian ini mencapai hasil bahwa diwajibkannya penyematan logo halal bagi produk halal membawa nilai manfaat atau utilitas bagi fikih sebagai partner integrasi dari ekonomi. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa utilitas fikih dalam integrasinya dengan ekonomi guna penyematan logo halal yaitu tercapainya tujuan fikih untuk menegakkan syariat terutama dalam masalah halal dan haram.References
Alinda R., dan Adinugraha, H., H. (2022). Pengaruh Logo Halal, Kesadaran Halal dan Sikap Konsumen Untuk Kembali Membeli Produk Makanan dan Minuman Kemasan. Jurnal Penelitian Mahasiswa Ilmu Sosial, Ekonomi dan bisnis Islam, 2 (2), 153-168.
Arianto dan Ahid, H., N. (2022). Penelitian dan Pengembangan (Studi Positivisasi Hukum Islam di Indonesia), Inovatif, 8 (1), 93-115.
Azhari, M., R., Mashuri S. dan Al-habsyi F. (2022). Integrasi Pendidikan Agama Islam dalam Pemanfaatan Teknologi di Era Society 5.0, Prosiding kajian Islam dan Integrasi Ilmu di Era Society 5.0 (KIIIES 5.0) Pascasarjana Universitas Negeri Datokarama Palu, 1, 212-217.
Bariroh M. (2022), Positivisasi Nilai Syariah Dalam Regulasi Jaminan Integrasi di Indonesia, Ahkam, 10(1), 38-39.
Burhanuddin, Rianto, S. (2022). Perilaku Konsumen Muslim Indonesia Terhadap Perkembangan Produk Makanan dan Minuman Halal, PKWU, 10(2), 645-654.
Daru, N., W., dan Anwar, M., C. (2019). Persepsi Konsumen Muslim Terhadap Produk MS Glow yang Bersertifikat Halal di Surabaya, Jurnal Ekonomi Islam, 2(2), 1-10.
Jannah L., N., dan Kevin. (2022). Analisa Minat Beli Konsumen Muslim Terhadap Produk Makanan Berlabel Halal di Kota Batam, JGBMR: Journal of Global Bussiness and management Review, 4(1), 101-108.
Kawila A. (2022). Peraturan Pemberlakuan Sertifikasi Halal Terhadap Produk Asing yang Masuk ke Suatu Negara Menurut Hukum Internasional (Analisis Produk Kosmetik Impor Korea Selatan), JIMHUM, 2(1), 3.
Lubis, M., A., A., dan Permata, C. (2022). Analisis Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Integrasi Nomor 40 Tahun 2022 Terkait Ketiadaan Nama Lembaga Berwenang pada Label Halal Perspektif Najmudin Al-Thufi, Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam,10 (2), 423-436.
Nurdin, N., Novia N., Rahman A., dan Suhada, R. (2019). Potensi Industri Produk Makanan Halal di Kota Palu, Jurnal Ilmu Ekonomi dan Bisnis Islam, 1 (1), 1-12.
Nursan, M. (2021). Manajemen Industri Produk Halal Dalam Perspektif Ekosistem Halal, (Makassar: Desanta Muliavisitama), 49.
Pardiansyah, E., Abduh M. dan Najmudin. (2022). Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dengan Skema Self-Declare bagi Pelaku Usaha Mikro di Desa Domas, Jurnal Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat Indonesia, 2 (2), 101-110.
Rachman, A., Maemunah M., dan Ulpah, M. (2022). Desain Baru Logo Halal Badan Penyelenggara Jaminan Integrasi; Antara Urgensi, Seni dan Esensi. El-Buhuth, 4 (2), 245-262.
Rahmawati dan Thamrin, H. (2021). Relevansi Utility dan Mashlahah dalam Mikro Ekonomi Syariah, Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 4(2), 1-9.
Rizky M., dan Slamet, G. (2022). Pengaruh Kualitas Produk dan Label Halal Terhadap Pembelian Konsumen pada Kosmetik Wardah di Kartasura, Smooting, 20(2), 137-144.
Rohidin. (2017). Pengantar Hukum Islam, Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books, 5.
Rusdin dan Yuwono, W. (2022). Analisis Pengaruh E-Wom, Attitude, Information Quality Terhadap Purchase Intenstion dan Trust Sebagai Variabel Intervening di Kota Batam yang Menggunakan E-commers, JIMEA, 6(1), 487-495.
Sampoerno, M., N., Sa'adah M., Hardi, S., P. (2022). Semiotycs Analisis Toward Indonesian Halal logo, Ijma, 2(2), 11-17.
Sayekti, N., W. (2014). Jaminan Produk Halal dalam Perspektif kelembagaan, Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.
Stiawan F., dan Septiana A. (2019). Buku Ajar Studi Fikih, (Pamekasan: Duta Media), 11.
Sucipto S., Kusumastuti, N., P., A., Islami F., N., A., dan Septifani, R. (2021). Pengaruh Keberadaan Logo Halal dan Kualitas Keripik Tempe Terhadap Keputusan Pembelian Konsumen (Influence of Halal Logo Existence and Quality of Tempe Chips on Consumer Purcashing decision). Jurnal Teknologi & Industri Hasil Pertanian, 26(1), 11-24.
Sukardani, P., S., Setianingrum V., M. dan Wibisono, A., B. (2018). Halal Lifestyle: Current Trends in Indonesian Market, Atlantis Press, Volume 226, 334.
Warto dan Samsuri. (2020). Sertifikasi Halal dan Implikasinya bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia, Al Maal: Journal of Islamic Economics And Banking, 2(1), 98-112.
Widayat, Sulardjaka, Al-Baarri, A., N., Nurjannah, R. (2020). Pendampingan Sertifikasi Halal Pada UMKM Hanum Food (Halal Certification Support In UMKM Hanum Food), Indonesian Journal of Halal, 3(1), 84.
Zamharira, C., dan Abdullah, M. A., Trend Makanan Korea di Banda Aceh; Penyelenggaraan Jaminan Integrasi oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Jurnal Geuthe, 101-108.
Downloads
Published
Issue
Section
License
COPYRIGHT
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access
LICENSE

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.