Choice Of Law dalam Penerapan Pembagian Harta Warisan Perspektif UU dan Fiqh
DOI:
https://doi.org/10.47006/attafahum.v10i1.30958Abstract
Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum keluarga. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Akibat hukum yang selanjutnya timbul, dengan terjadinya peristiwa hukum kematian seseorang, diantaranya ialah masalah bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang yang meninggal dunia tersebut.[1] Penyelesaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai akibat meninggalnya seseorang, diatur oleh hukum waris.Hukum waris di Indonesia hingga kini masih sangat pluralistik (beragam). Di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berlaku bermacam-macam sistem hukum kewarisan, yakni hukum waris adat, hukum waris Islam dan hukum waris Barat yang tercantum dalam Burgerlijk Wetboek (BW). Keanekaragaman hukum ini semakin terlihat karena hukum waris adat yang berlaku pada kenyataannya tidak bersifat tunggal, tetapi juga bermacam-macam mengikuti bentuk masyarakat dan sistem kekeluargaan masyarakat Indonesia.References
Abdurrahman Wahid, Bunga Rampai Pesantren, t.tp: Dhama Bakti, tt.
Abdullah Syah.1994.Hukum Waris Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Fiqh), Kertas Kerja Simposium Hukum Waris Indonesia Dewasa Ini, Program Pendidikan Spesialis Notariat Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara,Medan.
Ahmad Ta·rifin, dkk., Formalisasi dan Transformasi Pendidikan Pesantren, Tim Dosen STAIN Pekalongan, tt.
Ash-Shabuni, Muhammad Ali. 2013. Hukum Waris Dalam Islam. Depok : Fathan Prima Media
Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. 2015. Fiqh Mawaris. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Ahlan Sjarif, Surini dan Nurul Elmiyah. 2005. Hukum Kewarisan BW “ Pewarisan Menurut Undang-Undang”. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Burhan al-Islam al-Zarnuji, Ta·lim al-Muta·allim, tt. Dar Ihya·al-Kutub al-‘Arabiyah, tt
Dawam Raharjo, Perkembangan Masyarak dalam Perspektif Pesantren, pengantar dalam pergulatan dunia pesantren dari bawah, Jakarta: P3M, 1985
Hamdani, Pendekatan Keagamaan Relasi Agama dan Masyrakat Dalam Kehidupan, Jurnal Pengembangan Masyarakat “POPULIS” Edisi. No III/2003.
Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Warisan di Indonesia, Bandung: Vorkink Van Hoeve Gravenhage.
Ramulyo, M.Idris. 1982. “Suatu Perbandingan antara Ajaran Sjafi’i dan Wasiat Wajib di Mesir, tentang Pembagian Harta Warisan untuk Cucu Menurut Islam”, Majalah Hukum dan Pembangunan No.2 Tahun XII Maret 1982, Jakarta:FHUI.
Subekty.1985. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Soepomo. 1996. Bab-bab Tentang Hukum Adat. Jakarta : Penerbitan Universitas.
Sudarsono. 1991. Hukum Waris dan Sistem Bilateral. Jakarta : Rineka Cipta.1991.
Tim Redaksi Fokus Media. 2014. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Kompilasi Hukum Islam. Bandung : Fokus Media
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).