Tinjauan Perkembangan dan Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30829/hf.v0i0.1736Keywords:
Statistik Perbankan Syariah, Perkembangan, Pertumbuhan, IndonesiaAbstract
Populasi Islam terbanyak di dunia adalah negara Indonesia dimana jumlah penduduk yang beragama Islam mencapai 204.000.000 jiwa. Jumlah agama Islam yang tergolong banyak di Indonesia ini, memiliki suatu potensi sehingga memicu terhadap perkembangan dan pertumbuhan bank syariah. Perhatian dan dukungan pemerintah terhadap perbankan syariah diperkuat adanya kebijakan dengan dikeluarkan nya undang-undang perbankan syariah. PT Bank Mualat Indonesia merupakan bank syariah pertama di Indonesia yang didirikan dan beroperasi pada tahun 1992 kemudian disusul adanya bank syariah yang lain. PT Bank Muamalat Indonesia lahir dari kerja tim perbankan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang mana pada tanggal 1 November 1991 ditanda tanganilah akte pendirian PT Bank Muamalat Indonesia, terkumpul pembelian saham sebesar Rp.84 miliar. Bank syariah yang dibentuk merupakan lembaga perbankan penyedia jasa keuangan yang beroperasi berdasarkan etika dan sistem nilai Islam, khususnya yang bebas dari bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif seperti perjudian (maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), berprinsip keadilan, dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal. Dari sektor kelembagaannya mulai tahun 2007 sampai 2017 apabila dilihat dari BUS (Bank Umum Syariah) mengalami peningkatan walaupun peningkatannya tidak terlalu tinggi, sedangkan USS (Unit Usaha Syariah) mengalami fluktuasi, jumlah BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) mengalami peningkatan yang sangat baik, pertumbuhan jumlah jaringan kantor perbankan syariah juga mengalami fluktuasi. Perkembangan dan pertumbuhan jumlah aset, DPK (Dana Pihak Ketiga), dan jumlah PYD (Pembiayaan yang Disalurkan) selalu meningkat dari tahun 2007 sampai 2017. Sehingga bank syariah menjadi suatu model perbankan yang baik dan sangat ideal dalam memajukan perekonomian bangsa.References
Alamsyah, Halim. 2012. "Perkembangan Dan Prospek Perbankan Syariah Indonesia: Tantangan Dalam Menyongsong MEA 2015." Milad ke-8 Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) (April 2012): 1-8.
Diana Yumanita, Ascarya. 2010. 14 pengertian Bank Syariah journal Bank Syariah: Gambaran Umum PUSAT.
Fasa, Muhammad Iqbal. 2013. "Tantangan Dan Strategi Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia." Jurnal Ekonomi Islam VII(2): 19-40.
Marimin, Agus, Abdul Haris Romdhoni, and Tira Nur Fitria. 2015. "Perkembangan Bank Syariah Di Indonesia." Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 1(2): 75-87.
Munawir, H. 2005. "Perencanaan Strategi Pengembangan Bank Syariah Di Indonesia." Jurnal Ilmiah Teknik Industri 4(1): 41-48.
Nofinawati. 2015. "Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia." Jurnal JURIS 14(2): 168-83.
Sari, Mutiara dwi, Zakaria Bahari, and Zahri Hamat. 2013. "Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia : Suatu Tinjauan." Jurnal Aplikasi Bisnis 3(2): 120-38.
Suhendro, Dedi. 2016. "Pengaruh Kualitas Sistem, Kualitas Informasi, Kualitas Pelayanan Dan Ekspektasi Kinerja Terhadap Kepuasan Pengguna Dalam Penerapan Sistem Teknologi Informasi Pada Koperasi Di Kota Pematang Siantar." JURASIK (Jurnal Riset Sistem Informasi & Teknik Informatika) 1(1): 33-40.
---. 2018. "Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Bank Umum Syariah VS Bank Umum Konvensional Di Indonesia Dengan Menggunakan Rasio Keuangan." Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah 3(1).
Syukron, Ali. 2013. "Dinamika Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia." Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam 3(2): 28-53.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Undang-Undang Perbankan dengan UU No. 10 Tahun 3 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
https://ojk.go.id/id/Default.aspx
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
HUMAN FALAH: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam have CC-BY-SA or an equivalent license as the optimal license for the publication, distribution, use, and reuse of scholarly work.
In developing strategy and setting priorities, HUMAN FALAH: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
HUMAN FALAH: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam is licensed under a Creative Commons Attribution 3.0 International License
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.