GAUNG PSAK 108 DALAM PRAKTIK ASURANSI SYARIAH (Studi pada PT. Asuransi Takaful Keluarga)
DOI:
https://doi.org/10.30829/hf.v3i2.528Keywords:
industri asuransi syariah, PSAK 108, kontribusi, tabarru' fund, akad wakalah bil ujrahAbstract
Industri asuransi syariah di Indonesia terus tumbuh. Jumlah penduduk muslim yang sangat besar merupakan potensi bagi berkembangnya ekonomi syariah di negeri tercinta Indonesia. Terbukti sampai Desember 2015, jumlah perusahaan asuransi syariah Indonesia telah mencapai 53 perusahaan. Naik dari posisi tahun sebelumnya yang berjumlah 49 perusahaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui “ bagaimana praktik asuransi syariah di PT. Asuransi Takaful Keluarga terkait penerapan PSAK 108 ”. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif. Pengumpulan dan penggalian data dilakukan dengan wawancara mendalam (indept interview), observasi langsung (partisipative observation) dan dokumentasi (documentation). PSAK 108 mengatur tentang pengakuan, pengukuran, serta penyajian dan pengungkapan atas transaksi keuangan asuransi syariah. PT. Asuransi Takaful Keluarga sebagai asuransi pertama syariah di Indonesia telah menggunakan akad tabarru' (hibah) dan tijari (wakalah bil ujrah) dalam transaksi keuangannya. Dalam pencatatan transaksi keuangan, perusahaan sudah memisahkan dana kontribusi peserta pada tiga bagian yaitu dana tabarru', ujroh, dan dana peserta/tabungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Asuransi Takaful Keluarga telah menerapkan PSAK No. 108 dengan melakukan pengakuan awal atas kontribusi peserta yang memisahkan antara dana tabarru' dan dana perusahaan. Dana tabarru' keseluruhan menjadi hak peserta(nasabah) yang digunakan untuk pembayaran klaim, biaya retakaful, dan cadangan teknis. Sementara dengan akad wakalah bil ujrah perusahaan (PT. Asuransi Takaful Keluarga) menerima amanah sebagai pengelola dana. Penyajian dalam laporan keuangan juga sudah memisahkan antara laporan dana perusahaan dan dana peserta.Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
HUMAN FALAH: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam have CC-BY-SA or an equivalent license as the optimal license for the publication, distribution, use, and reuse of scholarly work.
In developing strategy and setting priorities, HUMAN FALAH: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
HUMAN FALAH: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam is licensed under a Creative Commons Attribution 3.0 International License
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.