Pemberlakuan Hukum Ekonomi Islam Dalam Hukum Nasional
DOI:
https://doi.org/10.30821/iblr.v1i1.1365Abstrak
Pemberlakuan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, proses atau cara memberlakukan sesuatu54. Sedangkan defenisi hukum bebarapa ahli membuat perumusan yang berbeda mengenai hukum, seperti Aristoteles mengatakan: “Hukum secara khusus adalah sesuatu yang mana masyarakat bergantung kepadanya dan diterapkan kepada setiap anggotanya. Hukum secara umum adalah hukum alam”. Sedangkan Wiryono Kusumo, hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakatUnduhan
Diterbitkan
2018-01-15
Cara Mengutip
Daulay, M. N. H. (2018). Pemberlakuan Hukum Ekonomi Islam Dalam Hukum Nasional. ISLAMIC BUSSINESS LAW REVIEW, 1(1). https://doi.org/10.30821/iblr.v1i1.1365
Terbitan
Bagian
Articles