Reformulation of Law Enforcement for the Transfer of LP2B Functions Based on a Community Empowerment Participation Model
DOI:
https://doi.org/10.47006/ijlres.v10i1.29801Keywords:
Empowerment Participation, Land Conversion, LP2B, Law Enforcement, Socio-LegalAbstract
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menghadapi tantangan signifikan akibat perluasan pariwisata komersial, seperti konversi lahan ilegal menjadi objek wisata di Desa Pandesari, Kabupaten Malang. Studi sosial-hukum ini, dengan menggunakan pendekatan sosiologis-hukum, bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum, implikasi yang ditimbulkannya, dan merumuskan model ideal untuk penegakan hukum di masa mendatang. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum administratif terhenti pada tahap peringatan tertulis, sementara jalur peradilan pidana lumpuh total karena tidak aktifnya Unit Khusus Kepolisian Nasional (PPNS). Implikasi hukum dari konversi penggunaan lahan ini mengakibatkan semua izin komersial yang dikeluarkan di dalam zona perlindungan sawah menjadi batal demi hukum ( nietigheid van rechtswege ). Secara non-hukum, terjadi penurunan besar dalam produksi hortikultura (kubis turun 35,8% dan wortel 44,8%) dan kegagalan regenerasi petani, meskipun di sisi lain, hal ini meningkatkan pendapatan daerah, memicu dilema fiskal bagi birokrasi. Studi ini menyimpulkan bahwa mekanisme penegakan hukum represif konvensional telah gagal membendung konversi lahan secara bertahap. Oleh karena itu, direkomendasikan agar penegakan hukum direformasi melalui “Model Pemberdayaan Partisipasi atau Kontrol Warga ”. Model ini mengintegrasikan sanksi hukum dengan lima elemen masyarakat yang responsif sebagai pengawas aktif untuk menggeser posisi masyarakat dari tingkat manipulatif non-partisipatif menuju kerangka kemitraan murni dalam LP2B.References
Abdurrahman, M. (2009). Sosiologi Metode Penelitian Hukum. UMM Press. https://library.stik-ptik.ac.id
Chaterina, M. (2024). Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Jember Dalam Penerapan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (Studi Kasus di Kecamatan Panti Kabupaten Jember) [Undergraduate, UIN Kh. Achmad Siddiq Jember]. https://digilib.uinkhas.ac.id/34524/
Damayanti, D. D., Wahanisa, R., & Fidiyani, R. (2025). Legal Implications of the Job Creation Law on the Protection of Community Land Rights in National Strategic Areas. Journal of Law, Politic and Humanities, 5(5), 4024–4037. https://doi.org/10.38035/jlph.v5i5.2018
Delicia, W. L. (2025). The Nature of Control Over Agricultural Land Conversion in Land Registration Services [Masters, Universitas Hasanuddin]. https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/52604/
Edwin Dwi Putranto. (2025, January 12). Setiap Tahun, 150 Ribu Hektare Lahan Pertanian Beralih Fungsi Jadi Area Perumahan. Republika Online. https://republika.co.id/share/spzc43375
Hadrian, E. (2022). Urgensi Konstitusionalisasi Pangan Dalam UUD 1945. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(11), 15815–15823. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i11.10015
Indonesia, Pemerintahan Pusat. (2009). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU RTRW). https://peraturan.bpk.go.id/Details/38786/uu-no-41-tahun-2009
Listyawati, H. (2012). Kegagalan Pengendalian Alih Fungsi Tanah dalam Perspektif Penatagunaan Tanah di Indonesia. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(1), 37. https://doi.org/10.22146/jmh.16207
Maharani, A. S. A., Alexander, H. B., & Kompas Cyber Media. (2025, March 18). Lahan Sawah Dilindungi Tak Boleh Disulap Jadi Perumahan. KOMPAS.com. https://www.kompas.com/properti/read/2025/03/19/060000421/lahan-sawah-dilindungi-tak-boleh-disulap-jadi-perumahan
Mahmudan. (2025, July 10). Belum Memenuhi Target, Produksi Pertanian di Kabupaten Malang Terus Menurun. Radar Malang. https://radarmalang.jawapos.com/kabupaten-malang/2507100005/belum-memenuhi-target-produksi-pertanian-di-kabupaten-malang-terus-menurun
Muhammad Safaat Gunawan & Eki Furqon. (2026). Negara dan Hak Atas Pangan Upaya Mewujudkan Keadilan Pangan di Indonesia (Muhammad Husein Maruapey, Ed.). Penerbit KBM Indonesia.
Musyafa, M. H. H., Dirja, D. W., & Gostino, K. (2026). Keotentikan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Tanah antara Eigendom Verponing dan Sertifikat Tanah Nasional. Jurnal Ragam Pengabdian, 3(1 (Spesial Issue)), 673–680. https://doi.org/10.62710/64b11b74
Novemyanto, A. D. (2024). Konseptualisasi Penguatan Redistribusi Hasil Sumber Daya Alam pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Esensi Hukum, 6(1), 43–57. https://doi.org/https://doi.org/10.35586/jsh.v6i1.365
Nurpita, A., Wihastuti, L., & Andjani, I. Y. (2018). Dampak Alih Fungsi Lahan Terhadap Ketahanan Pangan Rumah Tangga Tani di Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progro. Jurnal Gama Societa, 1(1), 103–110. https://doi.org/10.22146/jgs.34055
Rasyid, Y., & Purbaningrum, D. G. (2024). Partisipasi Masyarakat dalam Mendukung Pengelolaan Taman Kota II di Kota Tangerang Selatan. PENTAHELIX, 2(1), 91. https://doi.org/10.24853/penta.2.1.91-108
Ridwan, R., & tungka, novalita. (2024). Metode penelitian (L. ode abdul dhani, Ed.). Yayasan Sahabat Alam Rafflesia. http://eprints2.ipdn.ac.id/id/eprint/1362/
Sahnan, S. (2018). Hukum Agraria Indonesia ( Ed. Revisi ). Setara Press. https://books.google.co.id/books/about/Hukum_Agraria_Indonesia_Ed_Revisi.html?id=3-LwzwEACAAJ&redir_esc=y
Saifulloh, P. P. A. (2021). Gagasan Konstitusi Pangan: Urgensi Pengaturan Hak Atas Pangan Warga Negara dalam Amandemen Kelima UUD 1945. Jurnal HAM, 12(2), 227. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.227-244
Shinestri, R. N. A., Dr. Herlindah, S. H., & Daru Adianto, H. (2024). Pengaturan Penyediaan Lahan Pengganti Akibat Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Untuk Kepentingan Umum Di Luar Kecamatan Tempat Tinggal Penerima Dikaitkan Dengan Ketentuan Larangan Tanah Absentee [Sarjana, Universitas Brawijaya]. https://repository.ub.ac.id/id/eprint/250325/
Sitanggang, H. P., & Rahayu, M. I. F. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Produktif Pertanian Akibat Maraknyaalih Fungsi Lahan Untuk Keperluan Properti, Industri Dan Proyek Pembangunan Strategis Nasional Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Hukum Adigama, 5(1), 229–253. https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/view/19681
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Ed.1 Cet.12). Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto. (2014). Pengantar Penelitian Hukum (Cet. Ke 3). UI Press. https://simpus.mkri.id/opac/detail-opac?id=8443
Tjandra, W. R. (2021). Hukum Administrasi Negara. Sinar Grafika.
Utrecht, E. (1988). Pengantar hukum administrasi negara Indonesia. Pustaka Tinta Mas. https://ailisx.lib.unair.ac.id/opac/detail-opac?id=4abd266684d2612dff8a659969252abc9a25ea28
Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek (Cetakan ke 3). Sinar Grafika. https://simpus.mkri.id/opac/detail-opac?id=6725
Werdiono, D. (2018, November 23). Kabupaten Malang Susun Peraturan Lindungi Lahan Sawah. Kompas.id. https://www.kompas.id/artikel/kabupaten-malang-susun-peraturan-lindungi-lahan-sawah
Wiwik Sri Widiarty. (2024). Buku ajar metode penelitian hukum. Publika Global Media. http://repository.uki.ac.id/14688/1/BukuAjarMetodePenelitianHukum.pdf
Yoserwan, Y. (2021). Doktrin Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana Indonesia (Implementasinya dalam Hukum Pidana Ekonomi)—Rajawali Pers. PT. RajaGrafindo Persada.
Yusran, A., & Koswara, D. (2022). Implementasi Kebijakan Hak Menguasai Negara Dalam Pengelolaan Sumber Daya Agraria Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 17(2), 216–226. https://doi.org/10.33059/jhsk.v17i2.5011
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.