POTENSI UMKM SYARIAH DODOL BENGKEL DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN DI KECAMATAN PERBAUNGAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
DOI:
https://doi.org/10.30821/se.v0i1.17147Keywords:
Industri halal, Perekonomian, UMKMAbstract
Era 5.0 atau yang biasa disebut dengan zaman kontemporer dengan segala macam teknologi yang dihasilkan menuntut setiap individu untuk dapat berinovasi. Perkembangan industri yang pada awalnya bermula di Inggris sejak pasca renaisans terus meregenerasi berbagai pemikiran baru terkait dengan kemjuan industri di seluruh dunia. Pada mulanya kegiatan industri hanya dapat dilaksanakan oleh orang-orang yang memiliki modal dengan jumlah besar. Namun, seiring berkembangnya teknologi, pelaksanaan kegiatan industri dapat dilaksanakan oleh masyarakat kecil hanya dengan membuka lapak kecil atau yang biasa disebut dengan Usaha Minimum Kecil Menengah (UMKM). Pada kesempatan ini, peneliti akan mencoba mengungkap beberapa faktor yang menjadi pemicu timbulnya potensi pengembangan industri oleh program UMKM. Tujuan penelitian ini adalah untuk mencari data yang valid mengenai Potensi yang dihasilkan oleh pelaksanaan kegiatan UMKM dalam meningkatkan stabilitas dan kemajuan perekonomian dalam industri halal di Desa Pasar Bengkel Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang bedagai. Melalui penelitian ini juga, penulis berharap bahwa agar masyarakat dapat lebih gencar untuk mengembangkan UMKM syariahReferences
Arifqi, Moh. Musfiq. 2021. "Pemulihan Perekonomian Indonesia Melalui Digitalisasi UMKM Berbasis Syariah Di Masa Pandemi Covid-19." Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah 3, no. 2.
Handayani, Tati, dan Pusporini. 2021. Membangun UMKM Syariah Di Industri Halal. Yogayakarta: Penerbit Deepublish.
Indupurnahayu, Muhamad Fahrudin Safalah, dan Miranti Ayu Utami. 2022. "Potensi Dan Peluang UMKM Terhadap Upaya Pemulihan Ekonomi Di Kota Bogor Pada Era Pandemi Covid-19." Jurnal Ilmiah Manajemen Kesatuan 10, no. 2.
Saepudin, Encep. 2022. Ekosistem Industri Halal. Departemen Ekonomi Dan Keuangan Syariah - Bank Indonesia. Vol. 5.
Setiavani, Gusti, Adil Sugiono, and Dkk. 2018. "Teknologi Pengolahan Dan Peningkatan Nilai Gizi Dodol." PANGAN 27, no. 3.
Setyawati, Irma. 2009. "Peran Usaha Mikro Kecil Menengah (Umkm) Dalam Perekonomian Nasional." Majalah Ilmiah Widya".
Singgih, Moh. Nur. 2020. "Strategi Penguatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Sebagai Refleksi Pembelajaran Krisis Ekonomi Indonesia." Jurnal Ekonomi Moderenisasi Fakultas Ekonom.
Siregar, Eddy Irsan. 2014. "Model Keunggulan Kompetitif Usaha Mikro Kecil Batik." Jurnal Pengkajian Koperasi dan UMKM 9, no. 1.
Thamrin, Husni, Zulfadli Nugraha, and Triyan Putra. 2022. "Overview Industri Halal Di Perdagangan Global." SYARIKAT 5.
Wilson, Heri, and Ety Rahayu. 2023. "Dampak Sosial Dan Ekonomi Pembangunan Jalan Tol MKTT Terhadap UMKM Pasar Bengkel Kabupaten Serdang Bedagai." Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) 7, no. 1.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Rights of Authors
Authors retain the following rights:
1. Copyright, and other proprietary rights relating to the article, such as patent rights,
2. the right to use the substance of the article in future own works, including lectures and books,
3. the right to reproduce the article for own purposes, provided the copies are not offered for sale,
4. the right to self-archive the article.
User Right
Under the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC-BY-NC), the author(s) and users are free to share (copy, distribute and transmit the contribution).
Licensing
All journal content is licenced under a Creative Commons Attribution NonCommercial 4.0 International License that allows others to use the articles for non-commercial purposes with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
STUDIA ECONOMICA: Jurnal Ekonomi Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
- The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.