KONSEP KAFA'AH DALAM HADIS-HADIS HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.30821/taqnin.v3i02.11028Abstract
Tulisan ini mengkaji tentang kafaah yang terdapat dalam hadis-hadis hukum keluarga. Ada banyak hadis Nabi yang berbicara tentang Kafa'ah, Namun di sini penulis hanya mefokuskan dua hadis saja dengan alasan salah satu hadis yang penulis kemukakan sedikit banyak mungkin sudah mewakili hadis-hadis yang lain. Di antara hadis yang banyak itu seperti hadis riwayat Al -Baihaqi yang menjelaskan bahwa orang Arab sepadan dengan orang Arab, hadis riwayat Ahmad yang menjelaskan tentang sekufu dalam masalah harta, hadis riwayat Tirmizi yang berisi anjuran Nabi untuk menikahkan wanita dengan laki-laki yang baik agamanya dan lain-lain. Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang pengertian dari kafaah, hal-hal apa saja yang menjadi ruang lingkup kafa'ah juga mereka tidak sama pendapatnya tentang apakah kafa'ah merupakan salah satu syarat dalam suatu perkawinan. Alasan yang dikemukakannya adalah sabda Rasulullah SAW: “Janganlah kamu nikahkan seorang wanita kecuali dengan yang sekufu (sebanding)…..” . Dua hadis yang dikemukakan disebutkan asbab alwurudnya, yang intinya ketika mencari wanita sebagai isteri pilihlah wanita yang baik agamanya agar beruntung. Hadis tersebut lafaz Ahmad 3/32 diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Ar-Radha'n, Al-Bukhar, i, At-Tirmizi, Abu Dawud, Ad-Darimi yang kesemuanya dibahas dalam kitab nikah. Dari hadis-hadis yang dikemukakan bahwa kafa'ah pada masa Rasul SAW lebih menitik beratkan pada sisi agama. Islam tidak mengenal perbedaan antara manusia dengan manusia yang lainnya, asalkan mereka Islam dan bertaqwa. Ketentuan itu sudah menjadi tolok ukur kafa'ah dalam perkawinan dengan alasan bahwa setiap muslim itu bersaudara. Untuk terbina dan terciptanya suatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah, Islam menganjurkan adanya kafa'ah atau keseimbangan antara calon suami dan istri. Tapi hal ini tidak menjadi suatu yang mutlaq, melainkan suatu yang perlu diperhatikan untuk terciptanya tujuan pernikahan yang bahagia dan abadi, karena pada prinsipnya Islam memandang sama kedudukan manusia dengan manusia lainnya.Downloads
Published
2022-01-28
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with TAQNIN : Jurnal Syariah dan Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).