PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI MELALUI MEDIASI DI LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN (LAPS SJK)
DOI:
https://doi.org/10.30821/taqnin.v5i02.13442Abstract
ABSTRAKSengketa adalah perselisihan yang terjadi antara pihak-pihak dalam perjanjian karena adanya wan prestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) adalah lembaga yang memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui jalur di luar pengadilan (non-litigasi). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan atau statute approach. Penelitian ini akan mengkaji bagaimana proses jalannya mediasi di LAPS SJK. Hasil temuan menunjukkan penyelesaian sengketa asuransi melalui LAPS SJK dapat dilakukan dengan cara mediasi maupun arbitrase. Proses mediasi dapat di laksanakan setelah para pihak sepakat akan menyelesaikan sengketanya melalui mediasi di LAPS SJK. Para pihak kemudian mengajukan permohonan melalui kantor sekretariat. Setelah permohonan diterima maka LAPS SJK akan menunjuk mediator yang akan memandu proses mediasi. Jika hasil mediasi mencapai kesepatakan damai, maka para pihak dan mediator harus menuangkan kesepakatan damai tersebut ke dalam dokumen Kesepakatan Perdamaian. Apabila para pihak menginginkan Kesepakatan Perdamaian tersebut dituangkan ke dalam akta perdamaian, maka Kesepakatan Perdamaian tersebut harus memuat klausul yang kemudian para pihak dapat mengajukan Permohonan Arbitrase agar dibuatkan Akta Perdamaian. Kata Kunci: Sengketa, Asuransi, Mediasi, LAPS SJKReferences
REFERENSI
Adi Nugoroho, Susanti, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta:Kencana, 2019.
Amirzon, Joni, The Mediation Proses: Practical Strategies For Resolving Conflict, California: Jossey Bass Inc. Publisher, 1996.
Anam, Syaiful, dan Rahmat Ali Fauzi, "Pendekatan Dalam Penyelesaian Sengketa Perusahaan Asuransi ", Jurnal Ar-Ribhu: Manajemen Ekonomi dan Keuangan Syariah, Vol. 2, No. 1 (2021):47.
Bukham, Dabid , Jason Wahl, dan Stuart Rose, Excutive's Guide to Solvency II, SAS Institute Inc., 2021.
Cohen, Moris, Legal Research in Nutshell, ttp:St. Paul Min West Publishing co, 1992.
Creswell, John W, Research Design : Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches, Thousand Oaks, California: SAGE Publications, 2014.
Irkhami, Nafis, Asuransi Takaful Di Indonesia, Depok: Rajawali Pers, 2020.
Jafar, Abdul Qodir, Nidzom At-Ta'min Al-Islamy, Beirut: Darul Kutub Ilmiyyah, 2006.
Kadarudin, Penelitian Dibidang Hukum:Sebuah Pemahaman Awal, Semarang:Formaci, 2021.
Kencanawati, Erni, Koherensi Asas Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Dengan Asas Penyelesaian Sengketa Perbankan Di Indonesia, Bandung: Alumni, 2022.
Laba, Anak Agung Deva Yusa Wedangsa, " Mekanisme Penyelesain Sengketa Asuransi", Jurnal Kertha Desa, Vol. 9, No.6:44-45.
Neufeldt, Victoria, Webster's New World College Dictionary, New York: Simon&Schuster Inc. 1996.
Nurmaningsih, Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan, Jakarta: Raja Grafindo, 2012.
Pahlevi, Muhammad Reza, " Proses Penyelesaian Sengketa Perasuransian Di Badan Mediasi dan Arbitrase Indonesia (BMAI)", Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 7, No. 2 (2018): 179.
Puspitaaari, Chandra Dewi, " Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi Melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI)", Jurnal Civics, Vol. 4, No. 2 (2007):91.
Setiawan, I ketut, Hukum Perikatan, Jakarta:Sinar Grafika, 2015.
Sembiring, Jimmy, Cara Menyelesaikan Sengketa Diluar Pengadilan, Jakarta: Visimedia, 2011.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001.
Rafika, Raina Rafika," Penyelesaian Sengketa Asuransi Melalui LAPS SJK ", Salam:Jurnal Sosial dan Budaya Syar'i, Vol. 9, No. 4 (2022): 1209.
Rahmadi, Takdir, Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta: Raja Grafindo, 2010.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61 Tentang Lembaga Aternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan " (2020)
Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) Nomor 01 Tentang Peraturan dan Acara Mediasi " (2021).
https://lapssjk.id/pengertian-mediasi/, diakses tanggal 30 Oktober 2022.
https://money.kompas.com/read/2022/03/24/172703426/sengketa-unit-link-beberapa-korban-dikabarkan-setuju-gunakan-jalur-laps-sjk?page=all, diakses tanggal 1 November 2022.
https://investor.id/finance/278069/nasabah-unit-link-tolak-opsi-penyelesaian-dari-aia-axa-mandiri-dan-prudential, di akses tanggal 1 November 2022.
https://www.cnbcindonesia.com/market/20220324145944-17-325720/negosiasi-alot-gugatan-unitlink-tiga-asuransi-pakai-laps-sjk, diakses tanggal 1 November 2022.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with TAQNIN : Jurnal Syariah dan Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).