STATUS DAN POSISI HUKUM SAHAM SEBAGAI HARTA WARIS PEMEGANG SAHAM YANG MENINGGAL DUNIA MENURUT HUKUM WARIS ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30821/taqnin.v5i02.17393Abstract
Saham merupakan surat berharga yang diterbitkan secara terbuka oleh perusahaan kepada publik baik badan hukum maupun perorangan, dan semua pihak yang berkeinginan membeli saham tersebut akan berstatus sebagai pemegang saham sekaligus dipastikan menjadi bagian dari kepemilikan perusahaan. Khusus bagi pemegang saham perorangan yang meninggal dunia, permasalahan hukum akan segera lahir tatkala status dan posisi hukum kepemilikan saham dipettanyakan kedepannya, apakah kepemilikan saham tersebut diambil alih oleh perusahaan ataukah perusahaan berupaya menginformasikan sekaligus mengalihkan status dan posisi hukum kepemilikan saham kepada para ahli waris pemegang saham yang meninggal dunia. Bentuk penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif (library research) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Sumber data primer pada penelitian ini adalah Al-Qur'an, Hadis, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini mendapati bahwa Status saham yang pemiliknya meninggal dunia menurut hukum waris Islam dan hukum positif di Indonesia adalah merupakan harta waris yang dapat dialihkan kepemilikannya kepada ahli waris melalui prosedur sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.Kata Kunci: Waris_Saham, Status_HukumReferences
Abubakar, Zainal Abidin. Kumpulan Peraturan Perundang-undangan Dalam Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Yayasah Al-Hikmah, 1993.
As-Shabuni, Muhammad Ali. Hukum Waris Menurut Syari'at Islam. Diterjemahkan Oleh Zaid Husein Alhamid Dengan Judul Ilmu Hukum Waris Menurut Ajaran Islam. Surabaya: Mutiara Ilmu, t.th.
Ash-Shiddieqy, Muhammad Hasbi. Pengantar Fiqh Muamalah.Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2009.
Departemen Agama RI. Al-Qur'an dan Terjemahnya. Bandung: Diponegoro, 2013.
Harahap, Pangeran. Hukum Islam Di Indonesia. Bandung: Citapustaka Media, 2014.
K, Suhrawardi Lubis, dan Komis Simajuntak. Hukum Waris Islam: Lengkap & Praktis. Jakarta, Sinar Grafika Offset, 2001.
Ketut M. Hukum perdata, hukum waris. Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2016.
Muhibbussabry, Fikih Mawaris. Medan: Pusdikra Mitra Jaya, 2020.
Rofik, Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Rokhman H. Hukum Pasar Modal Indonesia,. Malang: Inara Publisher, 2022.
Sastrawidjaja, Man. S. Perseroan Terbatas Menurut Tiga Undang-Undang. Bandung: P.T. ALUMNI, 2008.
Suparman, Eman. Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW. Bandung; PT Refika Aditama, 2007.
Syarifuddin, Amir. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dalam Lingkungan Adat Minangkabau. Jakarta, Gunung Agung, 1984.
Usman, Suparman, dan Yusuf Somawinata. Fiqh Mawaris. Jakarta: Gaya Media Pratama, 1997.
Emaniar S. "Implementasi peraturan pemerintah terkait dengan kepemilikan saham dari modal asing". Jurnal Unness LJ. Vol. 1, 2012, h. 30-36. http://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/ulj
Gultom, Leonardus. "Prosedur Formil Pengalihan Saham Karena Pewarisan". Diakses pada 7 Agustus 2023. URL : http://www.gultomlawconsultants.com/prosedur-formil-pengalihan-saham-karena-pewarisan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with TAQNIN : Jurnal Syariah dan Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).