IMPLEMENTASI DAN KENDALA SELF ASSESSMENT SYSTEM DALAM PEMUNGUTAN PAJAK INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30821/taqnin.v5i02.17635Abstract
Abstrak : Sistem pemungutan pajak di Indonesia, salah satunya dengan Self Assessment System. Pada sistem ini, wajib pajak diberikan tanggungjawab untuk menghitung, melaporkan dan membayar pajak mereka sendiri dengan sedikit campur tangan dari aparat pajak sebagai pemungut pajak. Dengan adanya partisipasi aktif wajib pajak dalam proses perhitungan dan pelaporan pajak, diharapkan dapat mendorong setiap pribadi wajib pajak atas kepatuhan sukarela. Namun, dalam implementasinya, apa saja kendala yang terdapat dalam menjalankan sistem ini. Faktor-faktor apa saja yang menghambat, dan apa kekurangan dari sistem self assesment ini. Hal tersebut akan dibahas dalam tulisan ini.Kata Kunci : Implementasi, Self Assessment System, Pemungutan Pajak, IndonesiaReferences
Buku
Bojonegoro, 2005. Laporan Akhir Program Magister Akutansi Universitas Padjajaran, Bandung
Gunawan Setiyaji, Hidayat Amin, 2005. Evaluasi Kinerja Sistem Perpajakan di Indonesia, Jurnal Ekonomi Universitas Indonesia Esa Unggul, Jakarta
Munawir S, 1985. Pokok-pokok Perpajakan, (Yogyakarta: Liberty)
R. Santoso Brotodiharjo, 2003. Pengantar Ilmu Hukum Pajak, (Bandung: Rafika Aditama)
Rochmat Soemitro, 1986. Asas dan Dasar Perpajakan, (Bandung: eresco)
Sindia Isa Djajadiningrat, 1965. Hukum Pajak dan Keadilan, (Bandung: Eresco)
Syofrin Syofyan, Asyhar Hidayat, 2004. Hukum Pajak dan Permasalahannya, (Bandung: PT. Refika Aditama)
Y. SriPudyatmoko, 2002. Penganta Hukum Pajak, (Yogyakarta: Andi)
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with TAQNIN : Jurnal Syariah dan Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).