Efektivitas Hukum Pada Praktik Penundukan Sementara Terhadap Salah Satu Agama Pada Pasangan Beda Agama
DOI:
https://doi.org/10.30821/taqnin.v7i01.24101Abstract
Salah satu bentuk penyelundupan hukum agar pasangan beda agama dapat melangsungkan pernikahannya adalah dengan penundukan sementara pada salah satu agama. Penundukan sementara pada salah satu agama yang dimaksud adalah beralihnya agama seseorang yang akan melangsungkan pernikahan secara sementara, baik laki-laki atau perempuan, hal tersebut dilakukan hanya agar dirinya dapat melangsungkan pernikahan secara resmi dan diakui oleh negara. Pelaku dalam perbuatan tersebut menghendaki untuk tidak berlakunya sistem hukum perkawinan yang seagama karena akan menimbulkan akibat hukum yang tidak mereka inginkan, yakni tidak bisa melangsungkan pernikahan yang dianggap sah dan teradministrasi oleh negara. Oleh karena itulah perbuatan tersebut termasuk dalam kategori penyelundupan hukum. Meskipun termasuk penyelundupan hukum, pemerintah pada sampai saat ini pun tidak mengatur secara jelas mengenai praktik tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana efektivitas hukum terhadap praktik penundukan sementara terhadap salah satu agama pada pasangan beda agama. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif-analitik. Hasil penelitian menunjukan bahwa hukum yang terkait dengan praktik penundukan sementara terhadap salah satu agama pada pasangan beda agama di Desa Pelem belum bisa dikatakan efektif menurut teori efektivitas hukum. Substansi hukum yang merupakan faktor terpenting dinilai belum cukup jelas dan rinci untuk mengatur persoalan yang kompleks ini.Downloads
Published
2025-07-09
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with TAQNIN : Jurnal Syariah dan Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).