PROYEK FIKTIF SEBAGAI MODUS KORUPSI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30821/taqnin.v2i02.8438Abstract
Tindak pidana korupsi (selanjutnya disebut Tipikor) adalah suatu perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ada beberapa modus dalam tindak pidana korups, salah satunya poyek fikti. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proyek fiktif sebagai modus tindak pidana korupsi di Indonesia. Jenis penelitian adalah kualitatif dengan menggunakan metode desktiptif analisis dengan menggunakan sumber data sekunder yaitu telaah pustaka.Kasus-kasus Tipikor biasanya melibatkan lebih dari satu orang, berbeda dengan kasus-kasus tindak pidana umum (misalnya pencurian dan penipuan), seperti permintaan uang saku yang berlebihan dan peningkatan frekuensi perjalan dinas. Berbagai bentuk korupsi sudah lazim dilakukan di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah, BUMN dan BUMD serta bekerjasama dengan pihak ketiga. Maka berdasarkan hal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa proyek fiktis sebagai modus korupsi di Indonesia dengan banyaknya kasus-kasus korupsi yang terjadi dengan modus tersebut.References
Monang Siahaan. 2016. Pembaruan Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Grasindo.
TB Irman S. 2006. Anatomi Kejahatan Perbankan. Bandung: MQS Piblishing.
Dwidja Priyatno, 2013, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesiai, Bandung: PT Rafika Aditama.
M. Solly Lubis, 1994, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung: Mandar Maju.
Syamsul Arifin, 2012, Metode Penulisan Karya Ilmiah dan Penelitian Hukum, Medan: Area University Press.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Otje Salman & Anthone F. Susanto, 2007, Teori Hukum, Bandung: Refika Aditama.
Eva Achjani Zulfa, 2011, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Bandung: CV. Lubuk Agung.
Dwidja Priyanto, 2009, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung: PT. Rafika Aditama.
Leden Marpaung, 2009, Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, 2005, Politik Hukum Pidana (Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi), Jakarta: Pustaka Pelajar.
M. Syukri Akub dan Baharuddin Baharu, 2012, Wawasan Due Proses Of Law dalam Sistem Peradilan Pidana, Yogyakarta: Mahakarya Rangkang Offset.
Burhan Ashofa, 1996, Metodelogi Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.
Sumadi Suryabrata, 1998, Metodelogi Penelitian, Jakarta: Raja Grafindo Pesada,.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
Sunaryati Hartono, 1994, Penelitian Hukum Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Bandung: Penerbit Alumni.
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UII Press.
Lexy J. Moloeng, 1993, Metodologi Penelitian Kualitatf, Bandung: PT Remaja Rokakarya.
Surachmin dan Suhandi Cahaya. 2011. Strategi dan Teknik Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with TAQNIN : Jurnal Syariah dan Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).