PENARIKAN KEMBALI HIBAH ORANG TUA TERHADAP ANAK DALAM PANDANGAN PARA ULAMA
DOI:
https://doi.org/10.37064/jpm.v6i1.4991Kata Kunci:
Hibah, Orang tua, AnakAbstrak
AbstrakHibah adalah institusi yang diakui oleh hukum Islam sebagai alat perantara kepemilikan, di mana seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain dalam bentuk harta dengan penuh kerelaan. Konsekuensi yang ditimbulkan dari suatu hibah adalah pemindahan hak milik atas harta tersebut dari si penghibah kepada si penerima hibah Dan ruju' (menarik kembali pemberian) di dalam hibah hukumnya haram, sekalipun hibah itu terjadi di antara suami isteri. Tetapi bila hibah terjadi di antara orang tua dengan anak maka terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama, khususnya antara Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i. Namun mengingat besarnya jasa orang tua terhadap anak-anaknya, yang telah bersusah payah membesarkan, memelihara dan mendidik mereka hingga dewasa, maka apabila orang tua menarik kembali apa yang telah dia hibahkan kepada anaknya, maka secara manusiawi penarikan itu dapatlah dibenarkan sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan bagi mereka.Unduhan
Diterbitkan
2018-05-27
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.