Peran Penghulu sebagai Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Waris Sebagai Alternative Dispute Resolution
DOI:
https://doi.org/10.30821/al-usrah.v9i2.11957Abstrak
Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution) untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat dengan penyelesaian yang lebih mudah, murah dan cepat. Penghulu sebagai pejabat pemerintah pada Kantor Urusan Agama yang menguasai Hukum Islam memiliki peran penting untuk menjadi mediator dalam kasus-kasus perdata Islam termasuk pembagian waris yang terjadi di masyarakat. Maka untuk menjadi seorang mediator yang baik, seorang penghulu mesti menguasai ilmu, teknik dan cara untuk melakukan mediasi agar dapat menyelesaikan kasus-kasus sengketa yang terjadiReferensi
Abbas, Syahrizal. Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, & Hukum Nasional, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009
Ilham, Rini Fahriyani dan Ermi Suhasti, Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Waris: Studi Putusan No. 181/Pdt. G/2013/PA.Yk, Al-Ahwal, Vol. 9, No. 1, Juni 2016 M/1437 H.
Ramulyo, M. Idris. Perbandingan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, edisi revisi, cet. I Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Sabiq, Sayyid. Al-Fiqh As-Sunah, Jilid II, Kairo, Dar al-Fath, 1990
Shabuni, Muhammad Ali Al-. Al-Mawarits Fi Al-Shari'ah Al-Islamiyah Fi Dhaui Al-Kitabi Wa As-Sunnah Damaskus:Dar Al-Qolam
Syarbini, Muhammad Khatib al-. Mughni al-Muhtaj, Juz 2 Beirut: Dar al-Fikr, t.t., h.
Syarifuddin, Amir, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Kencana, 2004.
Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Depatemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988
Usman, Rahmadi. Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2003
Zuhaili, Wahbah. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh Juz 6 Beirut: Dar al-Fikr, t.t.