PERAN KEJAKSAAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TENTANG CYBER CRIME DI CABANG KECAJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG DI LABUHAN DELI

Penulis

  • Rusydi Irfan Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah

DOI:

https://doi.org/10.30821/as-sais.v10i2.31319

Abstrak

Penelitian ini menganalisis peran Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana siber, khususnya akses ilegal dan phishing. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan jaksa yang menangani perkara siber, sedangkan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan dan artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan menjalankan peran strategis melalui penelitian berkas perkara, pemberian petunjuk P-19, penetapan kelengkapan berkas P-21, penyusunan surat dakwaan, pembuktian di persidangan, dan pelaksanaan putusan pengadilan. Alat bukti elektronik, seperti riwayat percakapan, data transaksi, alamat Internet Protocol, perangkat digital, dan hasil pemeriksaan digital forensik, menjadi unsur utama dalam menghubungkan pelaku dengan perbuatan pidana. Efektivitas penegakan hukum masih terkendala oleh penggunaan identitas palsu, Virtual Private Network, server luar negeri, penghapusan jejak digital, keterlambatan pelaporan korban, serta keterbatasan kompetensi teknis dan fasilitas forensik. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan kapasitas jaksa, standardisasi pengelolaan bukti elektronik, koordinasi antarlembaga, dan dukungan digital forensik merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas penuntutan. Kebaruan penelitian terletak pada pemetaan empiris proses prapenuntutan dan penuntutan cybercrime pada tingkat cabang Kejaksaan. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa keberhasilan penanganan perkara tidak hanya ditentukan oleh kecukupan norma, tetapi juga kesiapan institusional dalam menghadapi kompleksitas teknologi digital.Kata kunci: Alat Bukti Elektronik; Digital Forensik; Kejaksaan; Penegakan Hukum; Tindak Pidana Siber Apriandi, M., Sagala, R. V., & Basuki, B. (2024). Perlindungan hukum bagi korban cybercrime penyebaran data pribadi secara online. Sinergi Jurnal Riset Ilmiah, 1(11), 1069–1079. https://doi.org/10.62335/rxca0x19Chrisendo, L. (2023). Analisis yuridis penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan dengan modus lowongan kerja melalui media sosial berdasarkan hukum positif di Indonesia. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 2(12), 3195–3218. https://doi.org/10.59141/comserva.v2i12.707Djarawula, M., Alfiani, N., & Mayasari, H. (2023). Tinjauan yuridis tindak pidana kejahatan teknologi informasi (cybercrime) di Indonesia ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(10), 3799–3806. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i10.5842Doutel, A. S., Leo, R. P., & Kian, D. A. (2023). Motif kejahatan dan penerapan undang-undang terhadap pencurian dan penyalahgunaan data pribadi melalui media elektronik di Kota Kupang. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(1), 248–258. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i1.772Hartanto, H., Cahyono, C., & Y, Y. R. (2023). Penerapan restorative justice dalam kasus pencemaran nama baik di media sosial: Nilai kearifan lokal. Tanjungpura Law Journal, 7(2), 211. https://doi.org/10.26418/tlj.v7i2.62085Januri, J., Melati, D. P., & Muhadi, M. (2022). Upaya kepolisian dalam penanggulangan kejahatan cyber terorganisir. Audi et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 1(2), 94–100. https://doi.org/10.24967/jaeap.v1i02.1692Juaningsih, I. N., & Hidayat, R. N. (2022). Legal protection for the community in cyberspace through regulation forming with the omnibus method. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(2), 143–156. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i2.54684Khalisah, A. M., & Kirana, P. (2022). Implementasi norma hukum terhadap tindak pidana peretasan (hacking) di Indonesia. Jurist-Diction, 5(6), 2117–2132. https://doi.org/10.20473/jd.v5i6.40073Nur, M. S., Puluhuwa, F., & Wantu, F. M. (2023). Kebijakan penegakan hukum dalam upaya menangani cybercrime yang dilakukan oleh Polri Virtual di Indonesia. The Juris, 7(2), 464–470. https://doi.org/10.56301/juris.v7i2.1122Nurkhasanah, K. I., & Prasetyo, Z. M. (2024). Law enforcement of state jurisdiction in hacking crimes. Indonesian Journal of Applied and Industrial Sciences (ESA), 3(3), 319–328. https://doi.org/10.55927/esa.v3i3.9438Ramadhanti, D. A., Malagano, T., & Sukardi, D. H. (2023). Implementasi prinsip restorative justice dalam penanganan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 289–305. https://doi.org/10.24967/jcs.v8i2.2562Saputra, A., Kristiawanto, K., & Ismed, M. (2024). Rekonstruksi penegakan hukum tindak pidana siber di Indonesia. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 3(1), 63–70. https://doi.org/10.55681/seikat.v3i1.1186Widianingrum, A. R. (2024). Analisis implementasi kebijakan hukum terhadap penanganan kejahatan siber di era digital. Journal Iuris Scientia, 2(2), 90–102. https://doi.org/10.62263/jis.v2i2.40  

Referensi

Apriandi, M., Sagala, R. V., & Basuki, B. (2024). Perlindungan hukum bagi korban cybercrime penyebaran data pribadi secara online. Sinergi Jurnal Riset Ilmiah, 1(11), 1069–1079. https://doi.org/10.62335/rxca0x19

Chrisendo, L. (2023). Analisis yuridis penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan dengan modus lowongan kerja melalui media sosial berdasarkan hukum positif di Indonesia. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 2(12), 3195–3218. https://doi.org/10.59141/comserva.v2i12.707

Djarawula, M., Alfiani, N., & Mayasari, H. (2023). Tinjauan yuridis tindak pidana kejahatan teknologi informasi (cybercrime) di Indonesia ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(10), 3799–3806. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i10.5842

Doutel, A. S., Leo, R. P., & Kian, D. A. (2023). Motif kejahatan dan penerapan undang-undang terhadap pencurian dan penyalahgunaan data pribadi melalui media elektronik di Kota Kupang. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(1), 248–258. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i1.772

Hartanto, H., Cahyono, C., & Y, Y. R. (2023). Penerapan restorative justice dalam kasus pencemaran nama baik di media sosial: Nilai kearifan lokal. Tanjungpura Law Journal, 7(2), 211. https://doi.org/10.26418/tlj.v7i2.62085

Januri, J., Melati, D. P., & Muhadi, M. (2022). Upaya kepolisian dalam penanggulangan kejahatan cyber terorganisir. Audi et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 1(2), 94–100. https://doi.org/10.24967/jaeap.v1i02.1692

Juaningsih, I. N., & Hidayat, R. N. (2022). Legal protection for the community in cyberspace through regulation forming with the omnibus method. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(2), 143–156. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i2.54684

Khalisah, A. M., & Kirana, P. (2022). Implementasi norma hukum terhadap tindak pidana peretasan (hacking) di Indonesia. Jurist-Diction, 5(6), 2117–2132. https://doi.org/10.20473/jd.v5i6.40073

Nur, M. S., Puluhuwa, F., & Wantu, F. M. (2023). Kebijakan penegakan hukum dalam upaya menangani cybercrime yang dilakukan oleh Polri Virtual di Indonesia. The Juris, 7(2), 464–470. https://doi.org/10.56301/juris.v7i2.1122

Nurkhasanah, K. I., & Prasetyo, Z. M. (2024). Law enforcement of state jurisdiction in hacking crimes. Indonesian Journal of Applied and Industrial Sciences (ESA), 3(3), 319–328. https://doi.org/10.55927/esa.v3i3.9438

Ramadhanti, D. A., Malagano, T., & Sukardi, D. H. (2023). Implementasi prinsip restorative justice dalam penanganan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 289–305. https://doi.org/10.24967/jcs.v8i2.2562

Saputra, A., Kristiawanto, K., & Ismed, M. (2024). Rekonstruksi penegakan hukum tindak pidana siber di Indonesia. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 3(1), 63–70. https://doi.org/10.55681/seikat.v3i1.1186

Widianingrum, A. R. (2024). Analisis implementasi kebijakan hukum terhadap penanganan kejahatan siber di era digital. Journal Iuris Scientia, 2(2), 90–102. https://doi.org/10.62263/jis.v2i2.40

Diterbitkan

2026-07-02