STRATEGI PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH: TINJAUAN ASPEK HUKUM (Studi Pada BPRS di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)
DOI:
https://doi.org/10.30829/hf.v7i2.7183Kata Kunci:
Pembiayaan Bermasalah, Restrukturisasi, Gugatan SederhanaAbstrak
Strategi penyelesaian pembiayaan bermasalah dilakukan melalui dua jalur yaitu jalur non-litigasi maupun litigasi. Jalur non-litigasi (kekeluargaan) bisa dilakukan dengan penagihan, restrukturisasi, hapus buku atau tetap menjaga pertumbuhan pembiayaannya. Jika jalur non-litigasi tidak mencapai kesepakatan dan tidak bisa menyelesaikan pembiayaan bermasalah maka BPRS bisa menempuh jalur litigasi yang lebih mempunyai kekuatan hukum mengikat antar pihak.Penelitian ini merupakan penelitian dekriptif kualitatif dengan menggunakan penelitian lapangan (field research). Subjek penelitian yang digunakan untuk penelitian ini adalah BPRS yang ada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Data diperoleh dari wawancara kepada pihak terkait, observasi laporan keuangan dan studi dokumentasi berkaitan dengan proses penyelesaian pembiayaan bermasalah beserta jurnal-jurnal ilmiah terkait.Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketika jalur non-litigasi atau jalur kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan antara BPRS dan nasabah, maka BPRS bisa melanjutkan dengan menempuh jalur hukum yaitu dengan mengajukan gugatan sederhana untuk nilai gugatan kurang dari 200 juta. Adanya aturan Perma baru tentang Gugatan Sederhana menjadi salah satu alternatif yang bisa digunakan BPRS dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah terhadap perkara cidera janji (wanprestasi) dan/atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan nasabah. BPRS perlu mempelajari tata cara pengajuan Gugatan Sederhana yang bisa menjadi solusi lain dalam menyelesaikan permasalahan wanprestasi nasabah yang menyebabkan tingginya angka NPF.Referensi
Ahmed, Habib, A Microeconomic Model of an Islamic Bank (Islamic Development Bank, Islamic Research and Training Institute, 2002)
Ariani, Nevey Varida, ‘Gugatan Sederhana dalam Sistem Peradilan di Indonesia', Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18.3 (2018), 381-96
Elwardah, Khairiah, dan Nurhayati, ‘Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah dalam Produk Pembiayaan Murabahah (Studi Pada PT. BPRS Muamalat Harkat Sukaraja)', Jurnal BAABU AL-ILMI: Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 4.1 (2019), 75 (Diakses pada https://doi.org/10.29300/ba.v4i1.1859)
Indonesia, Ikatan Bankir, Memahami Bisnis Bank Syariah (Jakarta: PT. Gramedia Pusataka Utama, 2014)
Jamhur, Mulyaningsih, dan Rully Trihantana, ‘Penyelesaian Sengketa Pengikatan Agunan pada Pembiayaan Murabahah Di Bank Syariah', Jurnal Nisbah, 3.I (2017)
Komite Nasional Keuangan Syariah, (diakses pada https://knks.go.id/)
Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, 2015
Mahkamah Agung, PSHK, and LeIP, Buku Saku Gugatan Sederhana, 2015
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung No.14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2015
Muhamad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005)
Muhammad, ‘Determinants of Non Performing Financing (NPF) on Sharia Rural Banks (BPRS) in Indonesia', Efficient: Indonesian Journal of Development Economics, 2.1 (2019), 341-53
Nurjannah, dan Dewi Laela Hilyatin, ‘Strategi Penyelamatan Pembiayaan Bermasalah pada Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah Mandiri Cabang Purwokerto', Jurnal Ekonomi Islam El-Jizya, 4.1 (2016), 59-96
Otoritas Jasa Keuangan, Laporan Publikasi BPRS di akses pada https://www.cfs.ojk.go.id
---, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.29/POJK.03/2019 Tentang Kualitas Aset Produktif Dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif BPRS, 2019 diakses di https://www.ojk.go.id
---, ‘SE OJK No./SEOJK.03/2019 Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah', https://www.ojk.go.id
---, ‘Statistik Perbankan Syariah, 2019. Data Diperoleh Dari https://www.ojk.go.id /Kanal/Syariah/Data-Dan-Statistik/Statistik-Perbankan-Syariah/Default.Aspx'
Satori, Djam'an, and Aan Komariah, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: Alfabeta, 2009)
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
HUMAN FALAH: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam have CC-BY-SA or an equivalent license as the optimal license for the publication, distribution, use, and reuse of scholarly work.
In developing strategy and setting priorities, HUMAN FALAH: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
HUMAN FALAH: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam is licensed under a Creative Commons Attribution 3.0 International License
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.