IMPELEMENTASI SAK 45 - LAPORAN KEUANGAN NIRLABA PADA MASJID MUHAMMADIYAH KOTA MEDAN
DOI:
https://doi.org/10.30829/hf.v8i2.9976Kata Kunci:
SAK 45 dan Laporan KeuanganAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian guna memberikan informasi tentang penerapan akuntansi mesjid di lingkungan mesjid Muhammadiyah di Kota Medan. Selanjutnya akan menyusun rekomendasi aksi kunci/tindakan untuk menyusun laporan keuangan masjid yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) No. 45. Menurut SAK No. 45 laporan keuangan untuk masjid terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Pada umumnya pengurus atau penanggungjawab yang menerima amanat dari masyarakat di sekitar lingkungan masjid, terkait dengan konsep akuntabilitas. Akuntansi sebagai sarana pertanggungjawaban akuntabilitas merupakan bagian yang integral dengan laporan keuangan masjid, sehingga suatu laporan keuangan perlu disajikan oleh masjid sesuai SAK No. 45. Dari hasil pengamatan bahwa umumnya Masjid Muhammadiyah masih menggunakan pendekatan akuntansi berbasis kas. dan belum menerapkan PSAK 45 karena sumberdaya manusia belum mampu menerapkan akuntansi berbasis akrual.Referensi
Abu Bakar Arif dan Wibowo. (2004). Akuntansi Keuangan Dasar 1. Edisi Ketiga. Cikal Sakti.
Halim, Abdul dan Kusufi, Syam. (2013). Akuntansi Sektor Publik, Dari Anggran Hingga Laporan Keuangan Pemerimtah Hingga Tempat Ibadah. Jakarta. Salemba Empat.
Niswonger. Warren. Reeve and Fees (1999). Accounting. Ed. 19 South-Western College Publishing.
Institut Akuntan Publik Indonesia. (2017). Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta;
Munawir S. (2002). Analisa Laporan Keuangan. Edisi Keempat. Yogyakarta : Leiberty.
Desy Andikawati dan Wahyu Agus Winarno. (2014). Laporan Keuangan Lembaga Masjid (Studi Kasus Pada Lembaga Masjid Agung Anaz Mahfudz Dan Masjid Al- Huda Lumajang). Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Jember.
Ronald S. Bayu dan Imran Rosman Hambali. (2014). Studi ethnosains : Dilema Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Pelaporan Sumbangan Donatur dan Pengelolaan Keuangan Mesjid (Studi Kasus Di Kabupaten Gorontalo). Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Gorontalo.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
HUMAN FALAH: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam have CC-BY-SA or an equivalent license as the optimal license for the publication, distribution, use, and reuse of scholarly work.
In developing strategy and setting priorities, HUMAN FALAH: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
HUMAN FALAH: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam is licensed under a Creative Commons Attribution 3.0 International License
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.