PENERAPAN MANAJEMEN MASJID SEBAGAI PUSAT DAKWAH
DOI:
https://doi.org/10.37064/ai.v11i1.18615Kata Kunci:
Manajemen Masjid, DakwahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk penerapan manajemen masjid sebagai pusat dakwah di Masjid Raya Al-aman Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan apa saja hambatan dan solusi Masjid Raya Al-aman Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam penerapan manajemen masjid sebagai pusat dakwah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif dan pendekatan manajemen PDCA. Sumber data yang digunakan sumber data primer dan sumber data skunder. Metode pengumpulan data menggunkan tekhnik observasi, wawancara dan dokumentsi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Masjid Raya Al-Aman Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam pengelolaannya telah menerapkan fungsi-fungsi manajemen PDCA. Fungsi Plan dilakukan dengan mengadakan musyawarah bersama pengurus BKM Masjid, musyawarah dilakukan awal pengurusan dan setahun sekali dengan penentuaan forecasting, objektives, programming, schedulling, budgetting, dan procedures. Fungsi Do dilakukan untuk proses eksekusi rencana yang telah disepakati bersama. Fungsi Check dilakukan untuk proses pengecekan dan evaluasi hasil kinerja pengurus, evaluasi ini dilakukan dalam sebulan sekali. Fungsi Action dilakukan untuk proses menindaklanjuti dari hasil kinerja dan evaluasi kinerja pengurus seperti renovasi pembangunan Masjid.Hambatan dalam penerapan manajemen Masjid sebagai pusat dakwah yaitu pemahaman manajerial pengurus berbeda-beda, kesibukan pengurus pada pekerjaan lain, dan jarak rumah pengurus pada Masjid lumayan jauh.Referensi
Al-Maraghi Imam Ahmad Mustafa. Tafsir Al-Maragbi. Penerbit: Darul Ihya
Turasal-Araby Beirut.
Abdul Aziz Jum'ah Amin. (1998). "Fiqih Dakwah". Solo: Inter Media Cet ke-2.
Ayub Moh. E. (1996). Manajemen Masjid. Jakarta: Gema Insani
Amin Mashur. (1978). "Ketetapan-ketetapan Departemen Agama RI". Jakarta:
Depag RI.
Arifin M. (1990). "Ilmu Pendidikan Islam". Jakarta: Bumi Aksara
Al-Qathani Said bin Ali Wahanif. (1994). Dakwah Islam Dakwah Bijak.
Jakarta: PT. Gema Insani Press.
Akhmad Syahroni. (2001). "Konsep Dakwah Jamaah Tabligh Di Yogyakarta".
Program StudiKomuniasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Abdullah Supriyanto. (1997). "Peran dan Fungsi Masjid". Yogyakarta :
CahayaHikmah
Bachrun Rifa‟I A dan Fakhruroji Moch. (2005). "Manajemen Masjid
Mengoptimalkan Fungsi Sosial Ekonomi Masjid". Bandung : Benang Merah Press
Effendi Usman. (2014). Asas Manajemen. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Hasanuddin. (1996). "Hukum Dakwah". Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya
Harahap Sofyan Syafri. (1996). Manajemen Masjid. Jogyakarta: Bhakti Prima Rasa
Ismali. (2006). Paradigm Dakwah Sayyid Qutub. Jakarta : Pena Madani
Lathief Nasarudin. Teori dan Praktek Dakwah Islamiyah. Jakarta: PT. Firma Dara
Mansur Sufaat. (2011). Manajemen Masjid. Bantul: AK. Group
Manulang M. (2004). Dasar-Dasar Manajemen. Jakarta: Ghalia Indonesia
Muchtarom Zaini. (1996). Dasar-Dasar Manajemen. Yogyakarta: Al-Amin
daan IKFA
Munir M dan Illahi Wahyu. (2009). "Manajemen Dakwah". Jakarta: Kencana
Cet. Ke-2.
Minhajuddin. (1989). "Fiqh tentang Muamalah Masa Kini". Ujungpandang:
Fakultas Syariah IAIN Alaudddin
Syukur M. Asywadie. (1979). Dasar-Dasar Ilmu Dakwah. Jakarta: Media Dakwah
Syaamil Qur'an. (2009). Departemen Agama RI AL-Qur'an dan Terjemahnya.
Bandung: PT. Sygma Examedia Arkanleema
Suherman Eman. (2012). Manajemen Masjid. Bandung: Alfabeta
Terry George. R. (1999). Dasar-Dasar Manajeme. Jakarta: Bumi Aksara
Orsata Icmi. (2004). Pedoman Manajemen Masjid. Jakarta: Departemen Agama
Yani Ahmad. (2007). Panduan Mengelola Masjid. Jakarta: Pustaka Intermassa
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
This is an open-access journal. All works published under Creative Commons license CC-BY-SA which mean that all content is freely available at no charge to the user or his/her Institution. User are allowed to read, download, copy, write, improve, and create derivative creation even for other lawful purposes, this license permits anyone to, as long as they cite and license the derivative creation under similar terms

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.