Compulsory Education dan Sistem Pembiayaan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30821/ihya.v6i2.9767Abstract
Kajian artikel yang ini bergendre studi pustaka yang memberikan informasi tentang wajib belajar (compulsory education) yang diprogramkan oleh pemerintah. Kesadaran terhadap compulsory education, merupakan amanah Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945 pasal 31. Kemudian, sesuai perkembangan kebutuhan global dan kenyataan pendidikan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional dimulai dari wajib belajar enam tahun, 9 tahun dan sekarang 12 tahun. Ini menunjukkan, adanya peningkatan pembangunan SDM skala nasional yang melek terhadap literasi, penguasaan ilmu pengetahuan dan tehnologi sesuai landasan UU Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) nomor 20 tahun 2003.Kata kunci: Wajib Belajar, enam tahun, 9 tahun, 12 tahun, sumber daya manusiaReferences
Harahap, Marlan. "Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun" dalam Selintas Pendidikan Indonesia Di Awal Tahun 2003: Tujuh Isu Pendidikan, Jakarta: Pusat Data dan Informasi Pendidikan Balitbang Depdiknas, 2003.
http://itjen.pu.go.id/single_kolom/23
https://dunia.tempo.co/read/1282268/indeks-pembangunan-manusia-2019-kualitas-hidup-indonesia-ke-111/full&view=ok
https://edukasi.kompas.com/read/2015/01/13/01183401/Puan.Maharani.Wajib.Belajar.12.Tahun.Dimulai.Juni.2015,
Nugroho, Riant. Pendidikan Indonesia: Harapan, Visi dan Strategis, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
Peraturan Pemerintah nomo 47 tahun 2008 tentang wajib belajar.
Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar.
Surya, Mohamad. Bunga Rampai Guru dan Pendidikan, Jakarta: Balai Pustaka, 2004.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Downloads
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Ihya journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge. MIQOT journal Open Access articles are distributed under this CC BY SA.