PRAKTEK PERKAWINAN YANG MENYIMPANG PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.30821/taqnin.v4i1.12309Abstrak
Praktek perkawinan menyimpang perpektif UU Perkawinan dan KHI adalah perkawinan yang tidak seseui dengan apa yang diatur dan ditetapkan dalam UU dan KHI tersebut. Adapun perkawinan yang dimaksud adalahperkawinan dini (di bawah umur), perkawinan kontrak dan perkawinan beda agama serta perkawinan di bawah tangan. Keempat perkawinan tersebut jika dilaksanakan tidak seseui dengan aturan yang ada berarti telah menyimpang dari aturan perundang-undangan yang ada, hal ini juga telah menyimpang dari apa yang apa yang termaktub adalam KHI (Kompilasi Hukum Islam).Referensi
Abdul Djamali, Hukum Islam (Berdasarkan Ketentuan Kurikulum Konsorsium Ilmu Hukum), Masdar Maju, Bandung, 2002.
Abdul Majid Mahmud Mathlub, Panduan Hukum Keluarga Sakinah, Intermedia, Solo, 2005.
Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, PT. RajaGrafindo, Jakarta, 2000.
Moh Zahid, Dua Puluh Lima Tahun Pelaksanaan Undang- Undang Perkawinan, Departemen Agama RI Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan, 2002.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Burhanuddin. Nikah Siri : Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri.
Yogyakarta : MedPress Digital, 2012.
Thalib, Sayuti. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: UI Press, 2009.
Abdullah Wasian. "Akibat Hukum Perkawinan Siri (tidak dicatatkan) terhadap Kedudukan Istri, Anak, dan Harta Kekayaan Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan". Tesis S2 Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, Semarang, 2010.
Rahmalia, Putri. Penolakan Penetapan Isbat Nikah Terhadap Perkawinan Sirri (Studi Putusan 1155/Pdt.P/2013/Pajp), Skripsi Fakultas Hukum Universitas YARSI, Jakarta, 2017.
Uraidy, Ali. "Pekawinan Sirri dan Akibat Hukumnya Ditinjau Dari Undang- Undang No. 1 Tahun 1974", Jurnal Ilmiah FENOMENA, Volume X, Nomor 2, November 2012
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with TAQNIN : Jurnal Syariah dan Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).