HUKUM ZAKAT PROFESI DALAM TINJAUAN MAQASID SYAR'IYAH
DOI:
https://doi.org/10.30821/taqnin.v5i01.15369Abstract
Secara substantif, zakat, infaq, dan sedekah adalah bagian dari mekanisme keagamaan yang berintikan semangat pemerataan pendapatan. Dana zakat diambil dari harta orang berkelebihan dan disalurkan kepada orang yang kekurangan. Zakat tidak dimaksudkan untuk memiskinkan orang kaya, juga tidak untuk melecehkan jerih payah orang kaya. Hal ini disebabkan karena zakat diambil dari sebagian kecil hartanya dengan beberapa kriteria tertentu yang wajib dizakati. Oleh karena itu, alokasi dana zakat tidak bisa diberikan secara sembarangan dan hanya dapat disalurkan kepada kelompok masyarakat tertentu.Zakat terbagi dua yaitu zakat fitrah dan zakat harta (mal) dan diantara zakat harta tersebut ulama kontemporer memasukan zakat profesi sebagai salah satu bagian dari zakat harta (mal). Karena kenyataannya membuktikan bahwa banyak pekerja profesi saat ini yang menghasilkan uang cukup besar dan dilakukan dengan cara mudah dan waktu yang relatif singkat. Jika permasalahan ini dikaitkan dengan pelaksanaan zakat yang sudah berjalan dimasyarakat, maka terlihat adanya kesenjangan atau ketidakadilan anyata petani yang banyak mencurahkan tenaga tetapi memiliki penghasilan kecil dengan para pekerja profesional yang dalam waktu cepat dapat memperoleh hasil yang cukup besar.Apabila zakat profesi dianologikan dengan zakat hasil pertanian, maka kewajiban mengeluarkan zakat pada saat mendapatkan penghasilan tanpa harus menunggu sampai nisab. Kemudian jika zakat profesi diqiyaskan dengan zakat emas, maka zakatnya dikeluarkan setelah sampai nishab emas dan harus genap setahun (haul). Karena itu makalah ini ingin menguraikan bagaiman zakat profesi dapat dimasukan kedalam bagian zakat harta.yang wajib dikeluarkan. Yang merupakan rumusan para ulama kontemporer dengan menggali dan melihat dari aspek maqasid syari'yahnya.References
Amien Rais, Aspek Sosial Pengelolaan Zakat, Jakarta: Risalah, 1998
IM. Dawan Raharjo, Perspektif Deklarasi Mekkah: Menuju Ekonomi Islam Bandung: Mizan, 1989
M. Arif Mufraini, Akuntansi dan Manajemen Zakat, Jakarta: Kencana, 2006
Muhammad Nejatullah Siddiqi, Pemikiran Ekonomi Islam: Suatu Penelitian Kepustakaan Masa Kini , Jakarta: LPPW, t.t.
Muhammad, Zakat Profesi : Wacana Pemikiran dalam Fiqih Kontemporer, Jakarta : Salemba Diniyah, 2002
Munawir Sajali, Ijtihad Kemanusiaan, Jakarta:Paramadina, 1997
Pasha Kamal Mustafa, dkk, Fikih Islam, Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2002
Yûsuf al-Qarḍâwî, Musykilah al-Faqr Wa kaifa ‘Ảlajahâ al-Islâm, terj. Syafril Halim, Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan, Jakarta: Gema Insani Press, 1995
Yusuf Qardawi, Fiqhu Az Zakat, terj. Salaman Harun, Hukum Zakat, Bandung: Mizan, 1999
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with TAQNIN : Jurnal Syariah dan Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).