Keabsahan Pelaksanaan Harta Bersama Sebagai Implementasi Akad Syirkah
DOI:
https://doi.org/10.30821/taqnin.v1i1.4884Abstrak
Artikel ini berisi tentang keabsahan pelaksanaan harta bersama sebagai implementasi akad syirkah. Bila ditelisik, baik Menurut KUHPer, BAB VI Pasal 119, Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 maupun KHI Pasal 1 huruf “f”. Bahwa harta bersama terjadi saat dilangsungkan perkawinan, sedangkan harta bawaan dari suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Apakah pelaksanaan harta bersama telah memenuhi kriteria syirkah yang sah?”. Karena implikasi dari akad yang tidak sah ialah haram melakukan tindakan hukum yang diakibatkan oleh akad tersebut, atau dalam bahasa awam disebut harta haram. Kebutuhan tersebut semakin mendesak jika menimbulkan konflik dan pihak yang terzalimi secara langsung maupun terdampak, untuk menjawab pertanyaan yang menjadi masalah dalam artikel ini dilakukan analisis terhadap unsur-unsur pokok dalam pelaksanaan harta bersama (subjek hukum, objek hukum, perbuatan hukum, dan akibat hukum dengan pisau analisis yang digunakan adalah kaidah al-‘ibratu fil-‘uqūd bil-maqasidi wal-ma‘aniy la bil-alfaẓi wal-mabaniy. Temuanya adalah bahwa konsep harta bersama belum sepenuhnya memenuhi kriteria konsep syirkah. Terdapat perbedaan fundamental yang membuat kedua konsep ini seharusnya tidak dapat disamakan. Perbedaan tersebut terdapat pada subjek hukum, perbuatan hukum, dan sifat kedua akad.Unduhan
Diterbitkan
2019-06-28
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Authors who publish with TAQNIN : Jurnal Syariah dan Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).