PENYELESAIAN KEWARISAN DZAWIL ARHAM DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.30821/taqnin.v3i01.9515Abstrak
Penelitian ini mengkaji tentang persoalan hukum waris terkait status dan kedudukan dzawil arham disaat pembagian harta warisan di Indonesia. Penenlitian ini disajikan dalam bentuk kualitatif. Penelitian ini menggunakan hukum Islam (kewarisan hukum Islam) sebagai alat analisis dalam menganalisa data penelitian. Pada akhirnya penelitian ini berkesimpulan Putusan Nomor: 014/Pdt.P/2014/PA-LPK dan Putusan Nomor: 263/Pdt.G/2009/PTA.Sby, menjadi fakta hukum bahwa hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dalam persoalan dzawil arham menetapkan putusan sesuai dengan pendapat Ahmad bin Hambal, Imam Abu Hanifah, Ali bin Abi Thalib, Umar bin Khathab dan Ibnu Mas'ud.Tidak ditemukan penjelasan tentang status, kedudukan dan penyelesaian dzawil arham secara utuh dalam hukum normative yurisdis (Kompilasi Hukum Islam), sehingga hal ini memberi peluang terjadinya perbedaan pendapat dan putusan hakim dalam persoalan dzawil arham, sehingga penting kiranya memberikan lampiran sebagai penjelasan tambahan dalam Kompilasi Hukum Islam guna menjadi pedoman hukum dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut tentang dzawil arham.Referensi
Ahmad, Beni Saebani, Fiqh Mawaris. (Bandung: Pustaka Setia, 2009).
Husein, Amin Nasution, Hukum Kewarisan Suatu Analisis Komparatif Pemikirin Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam, Cetakan Kedua (Jakarta: P.T Rajagrafindo Persada, 2012).
Khairul, Dian Umam, Fiqih Mawaris, (Bandung: Pustaka Setia, 2006).
Prodjodikoro, Wirjono, Hukum Warisan di Indonesia, (Bandung : Sumur Bandung).
Putusan Nomor: 014/Pdt.P/2014/PA-LPK.
Putusan Nomor: 263/Pdt.G/2009/PTA.Sby.
Rahman, Fachtur, Ilmu Waris, (Bandung : PT. Al-Marif, 1971).
Syarifuddin,Amir, Hukum Kewarisan Islam, (Jakarta: Kencana, 2016), cet. ke-7.
Usman, Rachmadi Hukum Kewarisan Islam Dalam Dimensi Kompilasi Hukum Islam, (Bandung : CV. Mandar Maju, 2009).
Usman, Suparman dan Yusuf Somawinata, Fiqh Mawaris:Hukum Kewarisan Islam, (Jakarta: Gaya Msedia Pratama, 2002).
Wahid, Abdul Salayan, Hukum Islam Bab Keempat Tata Hukum Indonesia, Cetakan Pertama, (Medan : Penerbit Bintang Medan, 1961).
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with TAQNIN : Jurnal Syariah dan Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).