Pelaksanaan Bagi Hasil Ternak Kambing Dengan Badan Usaha Milik Desa Di Desa Suka Ramai Panyabungan Utara Menurut Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.30829/ajei.v0i1.9446Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan bagi hasil ternak kambing pada badan usaha milik desa suka ramai panyabungan menurut hukum islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan hukum islam. pelaksanaan bagi hasil ternak kambing dengan akad mudharabah terlaksana dengan pemelihara hanya bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengembangbiakan. Sebagai imbalan, kelompok ternak berhak atas nisbah tertentu dari hasil ternak. Jika ditinjau secara hukum Islam, praktik bagi hasil mudharabah di Desa Suka Ramai Kec. Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal sudah memenuhi kriteria hukum Islam, karena dengan alasan, Praktik bagi hasil ternak tersebut sudah menjadi adat kebiasaan setempat. Sedangkan dalam hukum Islam adat dapat dijadikan hukum, dengan kaidah “Adat kebiasaan dapat dijadikan hukum”. Tidak menimbulkan perselisihan karena saling ridho. Praktik bagi hasil ternak kambing tersebut saling menguntungkan antara kelompok ternak dan pihak Badan Usaha Milik Desa. Adanya asas tolong menolong. Sedangkan hikmah atau tujuan adanya kerjasama : pertama, terwujudnya kerjasama yang saling menguntungkan antara kelompok ternak dengan Badan Usaha Milik Desa. kedua, meningkatnya kesejahteraan masyarakat. ketiga, tertanggulanginya kemiskinan. keempat, terbukanya lapangan pekerjaanReferensi
Abdul Muksin Nasution . Tokoh Agama, Wawancara Pribadi. Desa Suka Ramai, 07 Desember 2019 jam 14.20 Wib.
Abu Abdullah bin Yazid Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Darun Nasyr Al Misyriyah
Amir Syaripuddin, Garis Garis Besar Fiqih, Bogor, Kencana, 2003
Dedi Candra Kirana : Ketua Badan Usaha Milik Desa.Wawancara Pribadi. Desa Suka Ramai Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal. Tanggal 02 Desember 2019
Departemen Agama RI, Al-Qur‟an dan Terjemahnya, Jakarta: Institut Ilmu Al-Qur‟an
Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya, Jakarta: Institut Ilmu Al-Qur'an
Departemen Agama RI. Al-Qur'an dan Terjemahannya Bandung: CV Diponegoro. 2008
Depertemen Agama RI, Al-Qur‟an dan Terjemahannya Bandung: CV Diponegoro.2008
Gemala Dewi dkk, Hukum Perikatan Islam Di Indonesia, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kencana, 2007
Harun Nasrun. Fiqh Muamalah. jakarta : Gaya Medika Pratama. 2007
Hendi Suhendi. Fiqh Muamalah. jakarta: Rajawali pers. 2011
Muhammad Syafi'I. Bank Syariah dari Teori Kapraktik. jakarta : Gema Insani Press. 2002
Muhammad, Dasar-Dasar Keuagan Islam, Yogykarta: Ekonosia Kampus Fakultas Ekonomi UII, 2004
Muhammad, Manajemen Bank Syari‟ah, Yogyakarta : UPP AMP YKPN, 2002
Rahmad Wahyudi. Kepala Desa, Wawancara Pribadi. Desa Suka Ramai, 30 November 2019 jam 09.30 Wib.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.