RESTRUKSISASI PEMBIAYAAN YANG BERMASALAH DALAM PERBANKAN SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.30821/wifi.v1i2.14136Keywords:
Pembiayaan bermasalah, Perbankan Syariah, Unit Usaha Syariah.Abstract
Perkembangan Bank syariah berkembang pesat, semakin banyak peluang bagi bank syariah, khususnya bank umum untuk melakukan bisnis berdasarkan syariah, yaitu menerapkan dua sistem perbankan dalam arti membuka cabang syariah. Cabang-cabang tersebut secara eksklusif melayani sistem perbankan Islam. Apabila terjadi pembiayaan bermasalah, bank berhak menjual agunan untuk dibebani hak proteksi dan mengambil hasil penjualan produk tersebut sebagai sumber pembiayaan. Namun perlu diperhatikan bahwa jika terjadi masalah keuangan pada bank syariah maka harus diselesaikan melalui kekeluargaan, dan jika pembiayaan jatuh pada tingkat hambatan berarti mitra tersebut melanggar hukum. Oleh karena itu, bank syariah dan badan usaha syariah, dalam hal ini bank bantuan keuangan yang tertekan, harus menerapkan strategi manajemen keuangan untuk mengambil beberapa langkah untuk mencegah kerugian. Masalah keuangan dapat diselesaikan di tingkat lokal, melalui proses formal, Komisi Arbitrase Syariah Nasional, dan proses pengadilan.References
Ikatan Bankir Indonesia. 2015. Bisnis Kredit Perbankan. Jakarta: Gramedia Pustaka Kasmir. 2011. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo Muhamad. 2005. Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN
Sudarto, Aye. 2020. "Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Lembaga Keuangan Syariah Studi BMT Al Hasanah Lampung Timur". Jurnal Islamic Banking, Vol. 5 No. 2
Suhaimi dan Asnaini. 2018. "Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah". Jurnal IAIN Bengkulu, Vol. 4 No.2
Wangsawidjaja. 2012. Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka
Downloads
Published
2022-12-28
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).