RESTRUKSISASI PEMBIAYAAN YANG BERMASALAH DALAM PERBANKAN SYARIAH

Penulis

  • Atikah Noor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Nurul Aflah Harahap UIN Sumatera Utara Medan
  • Adriansyah Hidayat UIN Sumatera Utara Medan

DOI:

https://doi.org/10.30821/wifi.v1i2.14136

Kata Kunci:

Pembiayaan bermasalah, Perbankan Syariah, Unit Usaha Syariah.

Abstrak

Perkembangan Bank syariah berkembang pesat, semakin banyak peluang bagi bank syariah, khususnya bank umum untuk melakukan bisnis berdasarkan syariah, yaitu menerapkan dua sistem perbankan dalam arti membuka cabang syariah. Cabang-cabang tersebut secara eksklusif melayani sistem perbankan Islam. Apabila terjadi pembiayaan bermasalah, bank berhak menjual agunan untuk dibebani hak proteksi dan mengambil hasil penjualan produk tersebut sebagai sumber pembiayaan. Namun perlu diperhatikan bahwa jika terjadi masalah keuangan pada bank syariah maka harus diselesaikan melalui kekeluargaan, dan jika pembiayaan jatuh pada tingkat hambatan berarti mitra tersebut melanggar hukum. Oleh karena itu, bank syariah dan badan usaha syariah, dalam hal ini bank bantuan keuangan yang tertekan, harus menerapkan strategi manajemen keuangan untuk mengambil beberapa langkah untuk mencegah kerugian. Masalah keuangan dapat diselesaikan di tingkat lokal, melalui proses formal, Komisi Arbitrase Syariah Nasional, dan proses pengadilan.

Referensi

Ikatan Bankir Indonesia. 2015. Bisnis Kredit Perbankan. Jakarta: Gramedia Pustaka Kasmir. 2011. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo Muhamad. 2005. Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN

Sudarto, Aye. 2020. "Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Lembaga Keuangan Syariah Studi BMT Al Hasanah Lampung Timur". Jurnal Islamic Banking, Vol. 5 No. 2

Suhaimi dan Asnaini. 2018. "Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah". Jurnal IAIN Bengkulu, Vol. 4 No.2

Wangsawidjaja. 2012. Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka

Diterbitkan

2022-12-28

Terbitan

Bagian

Articles