MEKANISME PENGGUNAAN COLLATERAL DALAM AKAD MURABAHAH DI BANK SYARIAH INDONESIA KCP. PUTRI HIJAU, ACEH TENGAH
DOI:
https://doi.org/10.30821/wifi.v3i1.20858Keywords:
Collateral, Murabahah, Pembiayaan BermasalahAbstract
Collateral atau agunan dalam pembiayaan menjadi lazim digunakan guna menghindari resiko dari penunggakan pembayaran. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui bagaimana sistem pengunaan collateral dalam akad murabahah di Bank Syariah Indonesia KCP Putri Hijau serta hambatan yang dialami bank dalam pengunaan collateral tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah kualitatif, dan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa collateral digunakan sebagai cara untuk memberikan hak dan kekuasaan kepada bank dengan agunan apabila nasabah cidera janji dengan melakukan tahapan berikut: pertama, berupa reskontruksi/penyelamatan yang lazim dilakukan oleh nasabah yang mengalami kesulitan pembiayaan. Kedua, likuidasi agunan atau pencairan agunan dengan dua cara yaitu penjualan agunan dibawah tangan dan penjualan agunan dengan cara lelang di pelelangan umum. Ketiga, penebusan agunan oleh pemilik agunan atau ahli waris pemilik agunan untuk melakukan pelunasan pembiayaan dengan menyetor uang yang ditetapkan oleh bank. Sedangkan hambatan-hambatan yang dialami Bank dalam pengeksekusian collateral terbagi menjadi dua faktor yaitu, faktor internal dan eksternal. Hambatan internal yaitu: pertama, adanya perlawanan atau gugatan dari nasabah atau pihak ketiga, perlawanan ini berkaitan dengan dokumen. Kedua, jaminan telah beralih ke pihak lain. Ketiga, barang jaminan sudah tidak ada/rusak. Sementara hambatan ekternal yaitu dari pihak kantor pelelangan, pertama tenjadi penundaan eksekusi lelang. Kedua, Bentuk jaminan yang tidak disukai atau susah mencari pembeli. Bank BSI KCP Putri Hijau menerangkan mengeksekusi jaminan adalah pilihan terakhir apabila nasabah tidak dapat melunasi pinjaman dalam jangka waktu tertentu.References
Alasan Pentingnya Merger Bank Syariah BUMN | Republika Online. (2020). https://news.republika.co.id/berita/qi6gay440/7-alasan-pentingnya-merger-bank-syariah-bumn
Adityo, R. D. (2017). Tipologi Jaminan: Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Jaminan Keperdataan. Jurnal Yuridis, 2(1), 28-42. https://ejournal.upnvj.ac.id/index.php/Yuridis/article/view/159
BSI Cetak Laba Impresif Rp1,71 Triliun Hingga Maret 2024 - Berita | Bank Syariah Indonesia. (2024). https://www.bankbsi.co.id/news-update/berita/bsi-cetak-laba-impresif-rp171-triliun-hingga-maret-2024
Christiawan, R. (2020). Hukum Pembiayaan Usaha. Rajawali Press.
Danang Nur Ihsan. (2024). Laba Bersih Tembus Rp4 Triliun, BSI Melesat Jadi Bank Terbesar ke-6 di Indonesia. Solopos Bisnis.
Karim, A. A. (2010). Bank Islam: Analisis Fiqih Dan Keuangan. Raja Grafindo Perseda.
Meleong, L. J. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Mokoagow, H. (2016). PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT MACET PADA PERBANKAN SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN. Lex Et Societatis, 4(9). https://core.ac.uk/download/pdf/326000656.pdf
Muhammad. (2016). Manajemen Dana Bank Syariah. Rajawali Persada.
Poesoko, H. (2008). Parate Executie Obyek Hak Tanggungan. Laksbang.
Rahman, H. (1995). Aspek - Aspek Hokum Pemberian Kredit Perbankan Di Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Setiawan, N. A., & Siregar, E. S. (2023). Analisis Dominasi Penggunaan Akad Murabahah Pada Praktik Penyaluran Dana di Bank Syariah Indonesia Gatot Subroto Program Studi Perbankan Syariah , Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 20865-20876.
Supramono, G. (2009). Perbankan Dan Masalah Kredit: Suatu Tinjauan Di Bidang Yuridis. Renika Cipta.
Susilo, E. (2017). Analisis Pembiayaan dan Resiko Perbankan Syariah di Indonesia. Pustaka Pelajar.
Usanti, T. P., & Shomad, A. (2017). Transaksi Bank Syariah. Bumi Aksara.
Usman, R. (2003). Aspek Aspek Perbankan Di Indonesia. PT Gramedia Pustaka Utama.
Yuliana, R. (2012). Dominasi Akad Murabahah Pada Praktik Penyaluran Dana Di Bank Syariah. Akuntanbilitas: Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Akutansi, Volume 6(2), hlm. 86-87.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).