OVERCRIMINALIZATION Tenaga Pendidik (Guru): Tinjauan Terhadap Putusan MA No. 1554K/PID/2013 dan Maqasid Syariah
DOI:
https://doi.org/10.30821/taqnin.v7i02.23012Abstrak
AbstrakTulisan ini bertujuan untuk menganalisis fenomena overcriminalization dalam konteks tenaga pendidik (guru), dengan fokus pada putusan Mahkamah Agung No. 1554K/PID/2013 serta hubungannya dengan prinsip maqasid syariah. Putusan ini mengandung implikasi hukum yang signifikan bagi profesi guru, terutama dalam konteks kriminalisasi tindakan-tindakan tertentu yang melibatkan mereka. Kajian ini mencoba menggali sejauh mana penegakan hukum terhadap tenaga pendidik berperan dalam mengurangi atau bahkan memperburuk ketidakadilan, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip dasar syariah yang menekankan pada perlindungan terhadap hak-hak individu dan kesejahteraan masyarakat. Melalui pendekatan maqasid syariah, yang mengutamakan pelestarian agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, tulisan ini mengevaluasi apakah sistem hukum yang ada memperlihatkan ketidaksesuaian dalam memberikan keadilan atau malah mempengaruhi profesi guru secara negatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa overcriminalization dalam konteks ini perlu diperhatikan secara seksama, dengan memperhitungkan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak tenaga pendidik sebagai agen perubahan dalam masyarakat.Referensi
Al-Qaradawi, Yusuf. Maqasid Syariah: Tujuan Utama Hukum Islam. (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar), 2008
Al-Fadhli, M. & Saidi, N. Perlindungan Hukum bagi Guru dalam Perspektif Maqasid Syariah: Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan dalam Pendidikan. Jurnal Hukum Islam, 18(2),(2023)
Al-Husaini, A. Maqasid Syariah: Prinsip Hukum Islam untuk Kesejahteraan Sosial. Jurnal Filsafat Hukum Islam (2022)
Arifin, Z. Kebijakan Hukum Pendidikan: Perlindungan terhadap Tenaga Pendidik dalam Perspektif Hukum Indonesia. Bandung: Penerbit Mandala. (2022)
Al-Syari, M. Maqasid Syariah dalam Penegakan Hukum: Keadilan dan Perlindungan dalam Konteks Pendidikan. (Jakarta: Penerbit Ilmu Syariah,2021)
Al-Mahfudz, M. Maqasid Syariah dan Penegakan Hukum: Perspektif Keadilan terhadap Profesi Guru dalam Sistem Hukum Indonesia. (Bandung: Penerbit Syariah Mandiri,2021)
Anggraeni, D.Overcriminalization dalam Profesi Guru: Tantangan dan Solusi dalam Sistem Hukum Pendidikan Indonesia. (Bandung: Penerbit Hukum dan Pendidikan,2021)
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2003
Fadillah, N. Pendekatan Normatif dalam Analisis Hukum: Peraturan Perundang-undangan tentang Profesi Guru dan Tindak Pidana Pendidikan. (Jakarta: Penerbit Hukum Abadi, 2021)
Fadli, A.Overcriminalization dalam Profesi Guru: Analisis Hukum dan Dampaknya terhadap Tenaga Pendidik. (Yogyakarta: Penerbit Hukum Universitas,2021)
Hidayat, Abdul. Pengantar Hukum Pidana Indonesia. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010)
Hadi, R. Utami, M.Perlindungan Hukum bagi Guru dalam Praktik Pendidikan di Indonesia. Jurnal Pendidikan dan Hukum (2023)
JS Badudu, dkk, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1994)
Kadish, Sanford H., The Crisisof Overcriminalization, American Criminal Law, 1968
Miftahul Huda, Nurwadjah Ahmad, Andewi Suhartini, Konsep Maqashid Syari'ah Dan Implikasinya Pada Pendidikan Islam, Tarbawi: Jurnal Pendidikan Islam, 2022
Nugroho, A. & Wijayanti, S. Pengaruh Overcriminalization terhadap Kinerja Guru dan Kualitas Pembelajaran di Indonesia. Jurnal Pendidikan dan Sosial, 27(2023)
Prasetyo, H. Sanksi Hukum dan Dampaknya terhadap Sistem Pendidikan: Kasus Overcriminalization terhadap Guru di Indonesia.( Jakarta: Penerbit Hukum Abadi,2020)
Pratama, R. & Hidayat, A.Peran Guru dalam Pendidikan dan Tantangan Hukum: Perspektif Keadilan dalam Penegakan Hukum terhadap Tenaga Pendidik. (Jakarta: Penerbit Pendidikan dan Hukum,2020)
Prasetyo, S. Overcriminalization dalam Profesi Pendidikan: Tantangan Hukum dan Etika Guru. Jurnal Hukum Pendidikan, (2020)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 (Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2008)
Ramadhan, F. & Putra, A. Pendekatan Yuridis-Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Kasus pada Profesi Guru di Indonesia. (Jakarta: Penerbit Hukum Mandiri, 2020)
Rahmawati, N. Perlindungan Hukum bagi Tenaga Pendidik: Menyusun Kebijakan yang Tepat untuk Guru di Indonesia. (Bandung: Penerbit Mandala, 2021)
Suparman, A. Peran Guru dalam Membangun Karakter Bangsa dan Pendidikan Berkelanjutan. Jurnal Pendidikan dan Pembangunan, (2019)
Santosa, B. & Lestari, S.Overcriminalization dalam Pendidikan: Dampak Hukum terhadap Tenaga Pendidik di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pendidikan (2023)
Suhartini, I. Pendidikan dan Tantangan Sosial: Peran Guru dalam Masyarakat Indonesia. Jakarta: Penerbit Cendikia. (2021)
Surya, M. & Kurniawan, R. Analisis Studi Kasus dalam Penegakan Hukum untuk Tenaga Pendidik di Indonesia. (Yogyakarta: Penerbit Pendidikan dan Hukum, 2022)
Santoso, H. Regulasi Hukum dan Perlindungan terhadap Guru: Mencegah Overcriminalization dalam Sistem Pendidikan Indonesia. (Yogyakarta: Penerbit Hukum dan Pendidikan, 2020)
Setiawan, A. Perlindungan Hukum untuk Guru: Perspektif Praktisi dan Akademisi. (Jakarta: Penerbit Pendidikan dan Hukum, 2022)
Steven Gunkel, Are White Collar Crimesovercriminalization? Some Evidenceonthe Use of Criminal Sanctionsagainst Securities Violators, Western State University Law Review, 2000-2021
Sari, F. & Pratama, D. Overcriminalization dan Pengaruhnya terhadap Citra Profesi Guru: Menciptakan Lingkungan Pembelajaran yang Positif. Jurnal Pendidikan dan Hukum, 25(2023)
Suryani, T. Dampak Overcriminalization terhadap Profesi Guru: Tantangan dalam Proses Pembelajaran dan Pengembangan Profesionalisme. (Jakarta: Penerbit Pendidikan dan Hukum,2022)
Syamsuddin, A. Hukum dan Pendidikan di Indonesia. (Jakarta: Sinar Grafika.2016)
Soediro, T. Overcriminalization dalam Sistem Hukum Indonesia: Kasus Profesi Guru dan Implikasinya. (Jakarta: Penerbit Hukum Jaya, 2020)
Tim Dosen Administrasi Pendidikan UPI, Manajemen pendidikan. ALFABETA, 2010
Wijayanti, R. Perlindungan Hukum bagi Guru: Membangun Sistem yang Adil untuk Tenaga Pendidik di Indonesia. (Yogyakarta: Penerbit Pendidikan dan Hukum,2021)
Wijaya, H. Studi Kasus dalam Penelitian Hukum: Analisis Putusan Mahkamah Agung dalam Kasus Hukum Tenaga Pendidik. (Bandung: Penerbit Hukum Jaya,2021)
Yuliana, S.Overcriminalization dan Dampaknya pada Profesi Guru: Membangun Sistem Hukum yang Mendukung Pendidikan yang Berkualitas. (Jakarta: Penerbit Pendidikan dan Hukum,2022)
Unduhan
File Tambahan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with TAQNIN : Jurnal Syariah dan Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).